CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Gorontalo Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo resmi dibuka. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ilustrasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo resmi dibuka mulai besok, Selasa (20/8/2024).

Hal itu dingkapkan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Mohammad Juffry Damima.

"Iya benar. Rabu lalu sudah ada suratnya," kata Juffry saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Senin (19/8/2024).

Para pelamar diberi waktu untuk mengunggah file pendaftaran pada 20 Agustus - 6 September 2024.

Ada dua persyaratan utama meliputi persyaratan umum dan persyaratan pelamar. 

Juffry menyebut dalam Pengumuman Bupati Gorontalo dengan Nomor : 800/BKPSDM /592 tentang penerimaan CPNS, dirincikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS. 

Berikut ini merupakan persyaratan untuk CPNS di Kabupaten Gorontalo

Persyaratan Umum

1. Bagi Pelamar CPNS

a) Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b) Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun 0 (Nol) bulan 0 (Nol) hari pada saat mendaftar bagi Formasi Umum dan Disabilitas atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun 0 (Nol) bulan 0 (Nol) hari pada saat mendaftar bagi Formasi Dokter Spesialis.

c) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih;

d) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,

g) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

i) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,

j) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

k) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

l) Berkelakukan baik,

m) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.00 (Dua Koma Nol Nol) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

n) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan yaitu PNS atau PPPK;

o) Rincian Kebutuhan CPNS Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman.

p) Untuk Kualifikasi Pendidikan CPNS Tenaga Kesehatan dapat mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional hatan Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Besok Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Cek Formasi, Syarat, hingga Cara Buat Akun SSCASN

2. Formasi Khusus CPNS bagi Penyandang Disabilitas

a) Sesuai ketentuan pada Diktum Kelima Belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Gorontalo membuka formasi CPNS untuk penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yaitu 2 (dua) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.

b) Kriteria pelamar CPNS formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik dan memenuhi ketentuan:

i. Mampu melihat dan bergerak dengan/tanpa menggunakan alat bantu;

ii. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

iii. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik.

Persyaratan Pelamar

1) Membuat dan Mengunggah surat lamaran yang ditujukan Kepada Bupati Gorontalo di Limboto, diketik, menggunakan tinta hitam dan kertas A4 yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e materai (Lampiran III);

2) Mengunggah/mengupload Scan Dokumen ASLI (berwarna) persyaratan dibawah ini ke laman httpss://SSCASN.bkn.go.id (format file unggahan dan ukuran file dapat dilihat pada laman tersebut):

a. Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai persyaratan jabatan yang dilamar,

b Khusus bagi pelamar bidang kesehatan profesi diwajibkan mengunggah STR (Surat Tanda Registrasi) yang bukan STR Internship, yang masih berlaku pada saat pendaftaran;

c. Pas Photo warna berlatar belakang merah;

d. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e_materai ;

f. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

g. Akreditasi Saat Kelulusan berupa Tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal httpss://banpt.or.id dan/atau Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/ata Pusdiknakes/LAM-PTKes atau Surat Keterangan yang menerang bahwa perguruan tinggi dan program studi terakreditasi yang dikeluarkan perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan ti dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantu akreditasinya);

h. Surat Keterangan yang dimaksud pada huruf g bukan Surat Keterangan sedang dalam pengurusan Akreditas;

i. Akreditasi bagi Pelamar SLTA/SMA sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

j. Sesuai ketentuan pada Diktum Kedua Puluh Enam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Khusus pelamar disabilitas, mengunggah Asli surat keterangan dokter pernerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan Gorontalo menyampaikan tautan video singkat yang di upload ke portal video pilihan pelamar (Youtube, Facebook, Google Drive, dll) yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

k. Khusus pelamar Formasi jabatan PRANATA KOMPUTER AHLI

PERTAMA wajib memiliki kemampuan membuat Aplikasi Web atau Aplikasi Mobile dan pernah membuat aplikasi dimaksud yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan dan dibubuhi e materai (Lampiran VI).

3) Dalam Surat lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar.

4) Pelamar dapat mengunggah persyaratan dimaksud mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 00.00 Wita sampai dengan 6 September 2024 pukul 23.59 Wita. 

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved