HUT RI di Gorontalo

158 Napi Lapas Pohuwato Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan di HUT RI

Penyerahan remisi ini berlangsung pada Sabtu (17/8) dan dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Pohuwato, Saipul Mbuinga, di lapangan upacara Kantor B

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Lapas
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga serahkan SK remisi atau pemotongan masa tahanan kepada sejumlah narapidana Lapas Pohuwato, Sabtui (17/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Sebanyak 158 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada tahun 2024.

Penyerahan remisi ini berlangsung pada Sabtu (17/8) dan dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Pohuwato, Saipul Mbuinga, di lapangan upacara Kantor Bupati.

Dalam upacara tersebut, Bupati Saipul Mbuinga menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana penerima remisi.

Momentum ini menjadi momen penting tidak hanya bagi para narapidana, tetapi juga bagi masyarakat luas, sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan bangsa.

Baca juga: Upacara Bendera HUT RI ke-79 di Bone Bolango, Dihadiri Bupati dengan Naik Bentor

Kepala Lapas Pohuwato, Irman Jaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas perayaan hari kemerdekaan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, disiplin, dan kontribusi positif selama menjalani masa pembinaan.

“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan sikap yang baik selama program pembinaan. Ini bukan sekadar pemberian sukarela, melainkan apresiasi atas usaha dan dedikasi mereka,” kata Irman Jaya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik.

Irman berharap, mereka yang bebas pada hari ini dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang taat hukum, berakhlak mulia, dan siap berkontribusi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Adapun rincian jumlah penerima remisi umum I adalah sebagai berikut:

48 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan,

25 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan,

31 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan,

22 narapidana mendapatkan remisi 4 bulan,

20 narapidana mendapatkan remisi 5 bulan,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved