Gorontalo Memilih

KPU Kabupaten Gorontalo Segera Tetapkan 40 Anggota DPRD

KPU Kabupaten Gorontalo segera menetapkan 40 anggota terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Jalan Katili Dulanimo, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- KPU Kabupaten Gorontalo segera menetapkan 40 anggota terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo 

Sebelumnya penetapan batal dilakukan pada Kamis 1 Juli 2024 lalu akibat gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sudah memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan pemohon,  caleg DPRD Kabupaten Gorontalo dari PPP. 

Alasannya, gugatan pemohon bukanlah hal yang menjadi kewenangan MK. 

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Ali Bilondatu membeberkan akan segera melakukan penetapan. 

"Tinggal menunggu surat dari KPU RI," terang Agustina saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com. 

Ia juga menambahkan, pihaknya pasca putusan itu, akan fokus pada tahapan pelaksanaan pilakda. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran. 

"Kita akan fokus ke Pilkada," ujarnya. 

Ia menyebut untuk PSU DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil VI, tak ada permasalahan dan gugatan. 

"Untuk pelantikan DPRD Provinsi Gorontalo berdasarkan informasi akan dilaksanakan pada 9 September 2024," tutupnya. (*)  
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved