Gorontalo Memilih

KPU Provinsi Gorontalo: Calon Kepala Daerah Wajib Lampirkan Surat Kesehatan saat Mendaftar

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan calon kepala daerah wajib melampirkan surat kesehatan saat mendaftar

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
(Foto: TribunGorontalo.com/Arianto)
Suasana rapat kerja persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan penyusunan tim pemeriksa kesehatan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan calon kepala daerah wajib melampirkan surat kesehatan saat mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  

Diketahui pendaftaran calon kepala daerah di Gorontalo dibuka mulai 27 - 29 Agustus 2024.

Hendrik menegaskan, surat kesehatan jasmani dan rohani itu wajib dipenuhi oleh masing-masing calon kepala daerah. 

Olehnya, KPU Provinsi Gorontalo mengelar rapat kerja persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan penyusunan tim pemeriksaan kesehatan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo pada Senin (12/8/2024).

Hendrik mengatakan, rapat kerja itu tindak lanjut rapat koordinasi sebelumnya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan Provinsi. 

"Jadi ketika pasangan calon mendaftar di tanggal 27, 28, 29 Agustus 2024, mereka sudah harus melampirkan, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan para pasangan calon harus mengikuti semua tahapan kesehatan secara komprehensif di rumah sakit yang telah ditetapkan KPU. 

Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.

"Sehingga rapat kerja hari ini menghadirkan instansi terkait untuk menyamakan persepsi," ucapnya.

Baca juga: KPU Provinsi Gorontalo Sebut Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Saat ini setidaknya ada tiga opsi rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan, di antaranya RS Dunda Limboto, RS Toto Kabila dan RS Aloe Saboe. Namun hanya satu rumah sakit yang akan ditetapkan.

KPU bakal membentuk tim pemeriksa kesehatan terdiri dari dua tim yaitu ahli kesehatan dan ahli pendukung. (Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved