Gorontalo Memilih
KPU Provinsi Gorontalo Beberkan Syarat Kesehatan untuk Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menjelaskan syarat kesehatan bagi calon kepala daerah di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menjelaskan syarat kesehatan bagi calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan langsung Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran kepada TribunGorontalo.com, Minggu (11/8/2024).
Hendrik mengatakan calon kepada daerah yang mengikuti Pilkada Gorontalo harus sehat jasmani dan rohani serta tidak terindikasi narkoba.
"Tapi dalam teknisnya, banyak sekali item yang akan dilakukan pemeriksaan terutama jasmaninya. Kalau untuk rohaninya juga menggunakan standar yang ada," ungkapnya.
Hendrik menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan dokter yang bisa menangani syarat kesehatan calon kepada daerah.
"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024, kami akan berikan surat pemeriksaan dan mereka akan melakukan pemeriksaan mandiri di rumah sakit yang akan ditunjuk," terangnya.
Saat ini, rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan syarat kesehatan untuk calon kepala daerah belum ditentukan oleh KPU.
Namun, terdapat tiga opsi rumah sakit yang kemungkinan akan dipilih, yaitu RS Aloe Sabae, RS Toto Kabila dan RS Dunda Limboto.
Dari tiga rumah sakit tersebut akan dipilih salah satu, tentunya memenuhi syarat yang telah ditentukan. Nantinya juga tim pemeriksa kesehatan terdiri dari Dokter dan BNN.
"Nanti KPU akan membuat keputusan RS mana yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan," tandasnya. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.