Korupsi SPAM Dungingi

Rifadly Bahsoan Akui Pernah Ditegur Eks Wali Kota Gorontalo Marten Taha Soal Ini

Rifadly Bahsoan menjalani lanjutan sidang kasus korupsi proyek sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Nama Marten Taha (kiri) disebut dalam sidang kasus korupsi SPAM Dungingi pada Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rifadly Bahsoan menjalani lanjutan sidang kasus korupsi proyek sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Sidang dimulai sekira pukul 13.15 Wit itu berlangsung di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo pada Selasa (6/8/2024).

Dalam pemeriksaan saksi-saksi itu, terungkap bahwa Rifaldy pernah ditegur oleh Eks Wali Kota Gorontalo Marten Taha.

Teguran Marten Taha buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 18 Maret 2024.

"Iya beliau tegur saya," tukas Rifadly saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa lain.

Selain sebagai tersangka, Rifadly juga menjadi saksi untuk enam terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Dalam persidangan terungkap, jika proyek SPAM Dungingi berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Baca juga: Nama 7 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo

Diberitakan sebelumnya, Rifadly Bahsoan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sejak Kamis (25/3/2024).

Usai menjalani sekitar enam jam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kota, RB ditemani kuasa hukumnya keluar ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna pink.

"Ya kurang lebih selama enam jam dilakukan pemeriksaan, dan mungkin sekitar 40 pertanyaan," rinci Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo saat konferensi pers.

Rifaldy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.

"Sebelumnya penetapan Rifaldy sebagai tersangka Jumat kemarin, Rifaldy tidak hadir. Sebab, dirinya berada di luar daerah," terang Edy.

Namun hari ini, sekitar pukul 10.15 Wita ia terlihat menyambangi kantor Kejari Kota Gorontalo, Jl. Drs. H. Ahmad Arbie, Bulotada Timur, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Gorontalo.

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Anak di Kota Gorontalo Alami Keracunan setelah Makan Mie pada Acara Ulang Tahun

Ilustrasi - Tiga tersangka dugaan kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo telah ditetapkan, Rabu (20/3/2024).
Ilustrasi - Tiga tersangka dugaan kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo telah ditetapkan, Rabu (20/3/2024). (TribunGorontalo.com, Herjianto)

Rifadli terlihat mengenakan kemeja putih bermotif batik cokelat dan peci berwarna hitam. Ia datan bersama dua pengacaranya.

Sebelumnya pada Jumat, 22 Maret 2024, RB ditetapkan sebagai tersangka bersama ZM selaku kuasa pengguna anggaran dan DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved