Pencuri Knalpot Ditangkap
3 Pencuri Knalpot di Gorontalo Terancam 9 Tahun Penjara, 3 Pelaku Lain Ternyata Masih Pelajar
Tiga dari enam pelaku pencurian knalpot di Gorontalo terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tiga dari enam pelaku pencurian knalpot di Gorontalo terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Mereka adalah MTIM alias Incen (22), RAAR alias Ayi (19), RKH alias Ade (20).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa Incen merupakan otak dari tindak kejahatan tersebut.
"Jadi untuk otak pelaku pencurian ini adalah MT. Pada saat si otaknya ini berkumpul memberi kode kepada rekan-rekannya yang lain," jelas Leo kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku sering menggunakan kode "Jalankan Misi" saat mereka akan menjalankan aksi.
Incen bertugas memantau situasi saat aksi pencurian knalpot.
Karena itu, ketiga pelaku terjerat pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
Sementara tiga pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor pencurian ABST alias Bian (17), NKL alias Noval (16), dan termuda ARH alias Amat (15).
"Tiga dewasa, tiga anak. Untuk pelaku tersangka kita sudah tahan. Tapi untuk pelaku anak, kita masih wajib lapor. Tapi masih kita proses," jelas Leo.
Para pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan menggunakan satu alat yakni kunci palang atau biasa dikenal kunci T.
Kunci tersebut digunakan untuk melepas baut dari sepeda motor Yamaha Mio M3.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kunci T, tiga unit sepeda motor, dua buah kenalpot.
"Berhasil mengamankan dari kejadian ini, satu buah kunci palang atau kunci T ukuran 12 milimeter milik tersangaka MT," tutupnya.
Diketahui keenam pelaku berasal dari Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Tiga orang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sementara tiga pelaku masih berstatus pelajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.