Gorontalo Terkini
Narkoba, Miras, hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Bone Bolango Gorontalo
Kepala Kejari Bone Bolango, Deddy Heriyantho, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil perkara tindak pidana umum dan khusus.
Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Bone Bolango, Deddy Heriyantho, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras (miras) jenis cap tikus, barang bukti perjudian, senjata tajam, dan kasus korupsi.
"Narkotika ada lima perkara, obat-obatan terlarang satu perkara, miras sebanyak tujuh perkara dengan total 10.325 liter cap tikus, perjudian dua perkara, senjata tajam dua perkara, dan tindak pidana korupsi satu perkara," ungkap Deddy saat konferensi pers pada Rabu (24/7/2024).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Metode pemusnahan yang digunakan pun beragam, mulai dari diblender, ditimbun, digerinda, hingga dibakar.
Untuk obat-obatan dan narkotika, proses pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender.
Sementara itu, minuman keras dan barang bukti lainnya dibakar dan ditimbun di dalam tanah.
"Itu dihancurkan supaya tidak bisa digunakan lagi, kemudian kita tuangkan ke dalam lubang dan akan kita tutup," tambah Deddy.
Deddy juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Kejari Bone Bolango di tahun 2024.
"Baru kali ini kita lakukan, karena kita menunggu proses persidangan dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
Kejari Bone Bolango akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memerangi kejahatan di wilayahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.