Gorontalo Terkini

Update Kasus Richard Ering Pegawai BMKG Gorontalo Perekam Wanita di Toilet: Bergulir di Pengadilan

Hal itu dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Sabtu 20 Juli 2024. 

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
Richard Ering saat ditahan kepolisian Bone Bolango, Gorontalo, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango -- Kasus Richard Ering, pegawai BMKG Gorontalo yang diduga merekam para wanita di toilet, kini bergulir di Pengadilan Bone Bolango. 

Hal itu dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Sabtu 20 Juli 2024. 

Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa mengungkapkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap akhir.

Kata dia, pada Selasa, 23 Juli 2024 nanti, jaksa akan menghadirkan alat bukti di persidangan.

"Saat ini sudah bergulir dalam persidangan dan memasuki tahap pembuktian, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan alat bukti," ungkap Santo.

Selain alat bukti, JPU juga akan menghadirkan saksi-saksi yang semakin memberatkan pelaku berinisial Richard Ering dalam kasus tersebut.

Santo menjelaskan bahwa Richard Ering dikenakan dua pasal, yaitu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Santo, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang ITE mengancam pelaku Richard Ering dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain itu, Richard Ering juga dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang mengancamnya dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

"Hukumannya dua itu, ITE dan TPKS, mengambil gambar orang tanpa izin," jelas Santo.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah sebelumnya seorang PNS Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Gorontalo, Richard Ering, tertangkap diam-diam meletakkan kamera pengintai di sebuah toilet kantor.

Toilet tersebut juga digunakan oleh para pegawai wanita di BMKG. Aksi ini dilakukan dalam waktu yang cukup lama dan baru terbongkar pada Oktober 2023 lalu setelah seorang petugas kebersihan tidak sengaja menemukan ponsel yang digunakan untuk meRichard Eringkam, yang disembunyikan di dalam sebuah botol pembersih lantai.

Saat ditemukan oleh petugas kebersihan, ponsel tersebut sudah dalam kondisi merekam, menunjukkan bahwa aksi ini memang direncanakan untuk menangkap momen di dalam toilet. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved