PSU di Gorontalo
Timses Seorang Caleg DPRD Provinsi Gorontalo Minta Warga Pohuwato Kembalikan 'Serangan Fajar'
Munawar menegaskan bahwa Bawaslu Pohuwato memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang tim sukes (timses) seorang calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo meminta beberapa warga Pohuwato mengembalikan uang serangan fajar.
Serangan fajar yang merupakan praktik politik uang (money politik) itu sebelumnya memang diberi oleh timses berinisial TS itu ke beberapa warga.
Gara-gara itu, tiga warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pun ramai-ramai melaporkan praktik tersebut ke Bawaslu setempat.
Adapun tiga warga tersebut adalah pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 6 Gorontalo wilayah Pohuwato dan Boalemo.
Ketiganya mengaku menerima uang sejumlah Rp 450 ribu untuk memilih seorang caleg.
Dalam laporannya, ketiga warga membawa barang bukti berupa uang dan stiker caleg tersebut ke Bawaslu Pohuwato pada Sabtu (13/07/2024) sore.
HK (49) menjelaskan bahwa sekitar pukul 24:00 WITA sehari sebelum pemilihan, ia dibangunkan oleh seseorang bernama SM yang memberikan uang bersama stiker caleg jagoannya.
"Uang sebesar Rp 100 ribu diberikan untuk saya dan suami," imbuhnya.
Namun, pada pagi harinya, SM datang kembali dan meminta uang tersebut dikembalikan tanpa alasan jelas.
"Uang yang diberikan semalam dipulangkan kembali karena dia (SM) sudah memintanya," ungkap HK.
SI (49) yang datang bersamaan dengan HK menceritakan bahwa ia juga menerima uang dari SM pada pukul 06:00 WITA di rumahnya sendiri.
"Saya dikasih uang Rp 100 ribu sebanyak dua lembar," tuturnya.
AI (49) mendapati hal yang sama mengungkapkan bahwa ia menerima juga uang sebesar Rp 250 ribu dari SM.
"Saya mendapat uang pukul 24:00 WITA sebesar Rp 100 ribu untuk saya dan suami, kemudian pada pagi harinya menerima lagi Rp 150 ribu khusus untuk anak-anak," ungkapnya.
Namun, beberapa menit kemudian, SM meminta kembali uang tersebut.
Namun, AI hanya mengembalikan Rp 150 ribu dan menyimpan Rp 100 ribu sebagai barang bukti di Bawaslu Pohuwato.
"Uang yang saya kembalikan hanya Rp 150 ribu, tetapi yang semalam sebesar Rp 100 ribu tidak dikembalikan," jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pohuwato, Munawar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan politik uang tersebut.
"Kami sudah menerima laporan dan akan memprosesnya untuk menentukan apakah memenuhi unsur material atau tidak," ujar Munawar.
Munawar menegaskan bahwa Bawaslu Pohuwato memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterangan yang diberikan. Apakah akan dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu atau tidak, akan ditentukan setelah proses pendalaman," tutupnya. (*)
Putusan MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Termasuk Gorontalo Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hasil PSU di Kabupaten Gorontalo Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Rata-rata Suara Caleg PDIP Pada PSU Dapil 6 Gorontalo Wilayah Boalemo Anjlok |
![]() |
---|
Hasil Rekap PSU Dapil 6 Gorontalo, Ini Daftar Partai Peraup Suara Terbanyak di Pohuwato |
![]() |
---|
Rekapitulasi Hasil PSU Dapil 6 Gorontalo Boalemo, Berikut Jumlah Suara Partai dan Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.