Minggu, 8 Maret 2026

PSU di Gorontalo

BREAKING NEWS Hasil PSU di Kabupaten Gorontalo Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Hasil keputusan KPU Kabupaten Gorontalo atas rekapitulasi perolehan suara pasca pungutan suara ulang (PSU) kembali digugat ke Mahkama Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Hasil PSU di Kabupaten Gorontalo Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pasca PSU Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Jumat (9/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo- - Hasil keputusan KPU Kabupaten Gorontalo atas rekapitulasi perolehan suara pasca pungutan suara ulang (PSU) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berangkat dari sejumlah gugatan yang diajukan pemohon dalam sidang MK, Jumat (9/9/2024).

Hendra R. Abdul, caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil II dari PPP, mengajukan pembatalan KPU Nomor 1165 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 680 Tahun 2024 Tentang, penetapan hasil pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 ke MK.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan perbaikan kepada MK perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPRD kabupaten Gorontalo Dapil II," ujar Febriyan Potale, Kuasa Hukum pemohon.

Ia kemudian menguraikan jumlah perolehan suara PPP di seluruh dapil DPRD Kabupaten Gorontalo.

"Yang bermasalah adalah partai yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang keterwakilan 30 persen perempuan di sejumlah partai," jalasnya.

Menurutnya, adalah PSU bukan hanya melaksanakan pencoblosan saja, melainkan juga memperbaiki masalah administratif.

Febriyan, mendalilkan pemungutan suara ulang PSU TPS 2 Desa Tuladenggi dilaksanakan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. 

Beberapa partai yang tidak memenuhi syarat, di antaranya Partai Golkar, Gerinda, Hanura yang masing-masing hanya 25 persen keterwakilan perempuan. 

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra itu, diagendakan hanya untuk mendengarkan gugatan pemohon.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan termohon akan dijadwalkan pada Selasa 13 Agustus 2024 mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved