Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Sosialisasi ke Sekolah SMA/SMK Se-Kota Gorontalo
Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo melakukan sosialisasi di sekolah tingkat SMA/SMK Kota Gorontalo, Kamis (11/7/2024).
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Muhamnad-Irfan-Mulki-Kepala-Seksi-Teknologi-Informasi-dan-Komunikasi-Keimigrasian.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, melakukan sosialisasi di sekolah tingkat SMA/SMK Kota Gorontalo, Kamis (11/7/2024).
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di SMK 1 Kota Gorontalo, Kamis (11/7/2024), sekira pukul 11.00 Wita.
Adapun maksud digelar sosialisasi untuk mengenalkan kepada siwa-siswi SMK 1 Kota Gorontalo terkait keimigrasian.
Lebih jelas tertulis dalam tajuknya, 'Sosialisasi Peran dan Fungsi Keimigrasian sebagai Penjaga Kedaulatan Negara dan Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi'.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari SMK 1 Kota Gorontalo, baik dari jajaran pengajar, juga dari siswa-siwinya.
Pihak Imigrasi Gorontalo menyediakan sebanyak 50 kuota peserta, 25 untuk guru, 25 untuk siswa.
Para peserta menyimak penjelasan dari dua pemateri yang hadir.
Pemateri pertama dari Polresta Gorontalo Kota, yakni Aiptu Nahrawi Kelo, memberikan penjelasan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi, sanksi hukum TPPO itu tidak ada yang di bawah satu tahun, sesuai UU, semua mulai dari satu tahun hingga seumur hidup," ucap Aiptu Nahrawi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, satuan Reserse Kriminal, Poresta Gorontalo Kota, saat memberikan penjelasan materi TPPO.
Sementara, pemateri kedua dari pihak Imigrasi, diwakili oleh Muhammad Irfan Mulki, selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Gorontalo.
Muhamnad Irfan memberikan materi sesuai dengan tajuk kegiatan yakni tentang Peran dan Fungsi Keimigrasian sebagai Penjaga Kedaulatan Negara.
Salah satu hal penting yang disebutkan Muhamnad Irfan dalam materinya yakni tentang 'selective policy' atau kebijakan selektif, dalam keimigrasian.
"Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, diperbolehkan masuk, dan berada di wilayah Indonesia," jelasnya.
Di tengah agenda pemberian materi, diselingi agenda sosialisasi dari Taruna Sekolah Imigrasi Gorontalo.
Mereka menjelaskan terkait tata cara, sistem serta biaya Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi.
Rupanya soal biaya, peserta didik di Sekolah Kedinasan Imigrasi mendapat tanggungan 100 persen dari pihak sekolah/negara. (Adv)