Berita Nasional Terkini

Gara-gara Masalah Ini Penyanyi Dangdut Aty Kodong Dilaporkan ke Polda Sulsel

Pemilik nama asli Nur Aty ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pad

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Infotainment
Aty Kodong dipolisikan gara-gara ini. 

TRIBUNGORONTALO -- Aty Kodong, penyanyi asal Selayar, Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat D Academy, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pemilik nama asli Nur Aty ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Pelaporan ini dilakukan oleh Kuasa Hukum korban yang berinisial R, yakni Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

Baca juga: China Goda Indonesia dengan Kapal Selam S26T yang Super Canggih

Mereka mengklaim bahwa Aty Kodong telah melakukan serangkaian tindakan yang merugikan klien mereka sejak tahun 2022.

Rahwan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini berawal ketika Aty diduga mengambil barang milik R pada Agustus 2022.

Hingga Juli 2024, barang tersebut belum juga dilunasi.

Baca juga: 200 Meter Jalan Desa Dulupi Boalemo Rusak Parah, Warga: Banyak Motor Terjatuh

"Kasus dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2022. Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami sejak Agustus 2022 hingga Juli 2024 dan belum juga melunasi barang tersebut," ujar Rahwan.

Masalah tidak berhenti di situ. Kasus pencemaran nama baik muncul ketika kuasa hukum Aty menuduh R melakukan penipuan terkait barang yang dibeli.

"Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui media dan media sosial bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," lanjut Rahwan.

Rahwan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya kepada Aty Kodong.

Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Aty tidak berdasar dan hanya sebagai upaya untuk menghindari pembayaran.

"Kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar," tegasnya.

Rahwan menekankan bahwa kuasa hukum Aty Kodong harus memberikan keterangan yang jelas dan berdasarkan fakta.

"Sang pengacara harus memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan didasarkan pada fakta yang sesungguhnya, bukan sekadar untuk tujuan memfitnah seseorang," tutup Rahwan.

Profil Aty Kodong

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved