Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU
Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Hasyim Asyari sebagai ketua KPU RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Hasyim-Asyari-memberikan-keterangan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut dikonfimasi langasung oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (3/7/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan hingga Ketua KPU RI Hasyim Asyari Resmi Diberhentikan DKPP
Keputusan Presiden tersebut, menurut Ari, direncanakan akan diterbitkan dalam waktu 7 hari setelah putusan DKPP diterbitkan.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan resmi putusan DKPP tersebut.
"Saat ini Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," lanjutnya.
Menurut Ari, Keputusan DKPP tersebut tidak akan mempengaruhi jadwal Pilkada serentak yang direncanakan berlangsung pada November 2024 mendatang.
Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Disebut Godain Panitia Pemilu Luar Negeri, Buntutnya Diperiksa DKPP
Pemerintah, kata Ari, telah memastikan bahwa Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP untuk membahas pergantian Ketua KPU RI.
"Iya (Kemendagri kita panggil) sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong," ujar Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).
Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan meminta penjelasan dari DKPP soal pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI.
"Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," ungkapnya.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap agar pertemuan tersebut dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
Baca juga: Profil Letkol Arm Asep Ridwan, Sosok Komandan Kodim 1304/Gorontalo
Yanuar menegaskan bahwa keputusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim secara permanen harus dihormati.
"Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian sesuai dengan kewenangannya," kata dia.
Di sisi lain, Yanuar berpendapat bahwa menetapkan pengganti Hasyim tidak terlalu sulit karena sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur proses tersebut.
"Jadi enggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan tim seleksi, enggak lagi. Kan ngikuti nomor urut," tutur Yanuar.
Baca juga: Begini Respons Presiden Jokowi soal Desakan Mundur Budie Arie dari Menkominfo
Surat perjanjian menikah
Hasyim Asyari pernah membuat sebuah perjanjian untuk menikahi dan memberikan sejumlah fasilitas kepada seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, CAT, setelah keduanya melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Belanda.
Fakta ini diungkapkan oleh Ratna Dewi Pettalolo, anggota majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saat membacakan keputusan mengenai dugaan pelanggaran etik Hasyim Asyari di kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3 Juli 2024).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Hasyim karena CAT mengunjunginya di Jakarta untuk menagih janji pernikahan setelah keduanya melakukan hubungan intim di Belanda.
Baca juga: Begini Respons Presiden Jokowi soal Desakan Mundur Budie Arie dari Menkominfo
Ketika CAT datang dari Belanda ke Jakarta, Hasyim Asyari memberikan sejumlah fasilitas untuk ACT.
“Bahwa pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu (Hasyim Asy'ari) berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan,” ucap Dewi di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Apartemen tersebut dipesan oleh Wildan Sukhoyya, yang merupakan asisten Hasyim Asyari, dan digunakan oleh ACT selama sekitar satu bulan, mulai dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Baca juga: Ramai Dibicarakan, Menkominfo Pastikan Tak akan Blokir Media Sosial X Asal dengan Syarat Ini
Setelah menunggu beberapa waktu, CAT tetap tidak mendapatkan kepastian, sehingga ia meminta agar Hasyim membuat surat pernyataan tertulis yang di atas materai, berisi janji untuk menikahinya pada Januari 2024.
"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," kata anggota DKPP.
Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.
Surat perjanjian tersebut juga dianggap relevan dengan kejadian mereka melakukan hubungan intim di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, yang terjadi pada 3 Oktober 2023.
Dalam sidang etik ini, majelis DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran etik berat sebagai penyelenggara pemilu.
Sebagai hasilnya, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
Putusan DKPP tersebut mulai berlaku sejak putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan tersebut disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diinstruksikan untuk mengawasi implementasi putusan ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Dipecat Buntut Tindakan Asusila, Presiden Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/04/ketua-kpu-dipecat-buntut-tindakan-asusila-presiden-jokowi-siapkan-keppres-pemberhentian
Editor: Erik S
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.