PEMPROV GORONTALO

DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Peraturan Daerah

DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
Dok Pemprov Gorontalo
Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahudin (kiri) dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf (kanan) melihatkan bukti tandatangan berita acara persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Ranperda itu disahkan melalui kesepakatan rapat paripurna pembicaraan tingkat II di ruang rapat DPRD, pada Senin (1/7/2024).

Menurut Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, bahwa Ranperda yang dijadikan Perda oleh DPRD itu mulai berlaku di Gorontalo pada Senin (1/7/2024).

"Keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo pada tanggal 1 Juli 2024," ucap Sudarman. 

Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin turut merespon pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD yang dijadikan Perda itu.

Rudy mengatakan, bahwa sebulan sebelumnya Pemprov Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2023 tahap I. 

Laporan itupun turut ditanggapi oleh pandangan umum semua fraksi terhadap Ranperda tersebut. 

Pada 27 Juni 2024 lalu, Penjagub menyampaikan kembali surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan-catatan tersebut.

"Beberapa hal penting yang kami sampaikan adalah sisa lebih SILPA yang masih sebesar Rp170,9 miliar akan kami formulasikan kembali pemanfaatannya untuk menjalankan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat," jelas Rudy.

SILPA sebesar Rp 170,9 miliar itu merupakan sisa lebih atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 39,5 miliar, Dana Alokasi Umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DAU PPK) Rp 56 miliar, serta DAU Spesifik Grants dan Block Grants Rp 11,8 miliar. 

Ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sejumlah Rp 16,6 miliar, Dana Insentif Fiskal Rp 15,7 miliar, sisa dana PEN Rp 5,3 miliar, serta SILPA Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum (BLUD RSU) Hasri Ainun Habibie sebanyak Rp 15 miliar.

Rudy juga menyatakan, bahwa pihaknya menerima beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh DPRD. 

Ia juga mengatakan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK yang telah dibahas bersama OPD, terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dari 12 temuan dan 52 rekomendasi, masih dalam proses tindak lanjut.

Sebagai akhir Rudy mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.

"Pada prinsipnya, kami menerima rekomendasi dan saran perbaikan terkait pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, penurunan Inflasi Daerah, serta perbaikan kinerja keuangan dan pembangunan. Kami akan berusaha melaksanakan saran tersebut sesuai dgn kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Adv) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved