Kasus Judi Online
Tanpa Aba-aba, Pengguna Judi Online di Kabupaten Gorontalo Bisa Diciduk Polisi
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga Anstasius Harianja, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (2/7/202
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MY-tertangkap-tangan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pelaku judi online di Kabupaten Gorontalo bisa diciduk secara tiba-tiba.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga Anstasius Harianja, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (2/7/2024).
Beberapa bulan belakangan, kasus judi online marak terjadi dan menarik atensi publik.
Tak hanya masyarakat biasa, kasus tersebut juga turut menyeret sejumlah pejabat publik.
"Penindakan yang kita lakukan pasti sama, tidak membeda-bedakan," ujarnya.
Sebulan belakangan sejak ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gorontalo, ia menjelaskan jika belum ada kasus judi online yang masuk di laporan.
"Kalau rekapitulasi sebelum saya disini, datanya belum ada di saya," tukasnya.
Faisal menuturkan, siapapun pelaku judi online, diminta untuk segera berhenti.
Pihaknya akan melakukan penindakan bilamana mendapat informasi dari masyarakat.
Koordinator saat ini juga terus dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Gorontalo melalui patroli siber.
Ketentuan yang disangkakan kepada siapapun pelaku judi online, mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” tutupnya.
Polres Bone Bolango Periksa HP Anggota
Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango memeriksa handphone (ponsel) semua anggotanya.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhamad Alli, pemeriksaan ponsel seiring maraknya judi online.
"Kami di jajaran Polres Bone Bolango ini kami tindaklanjuti di tingkat internal kami dulu dengan mengumpulkan para anggota," AKBP Muhamad Alli kepada TribunGorontalo.com, Senin (1/7/2024).