Viral Nasional
Viral Siswi Tak Naik Kelas Karena Ayah Laporkan Kepsek Pungli
Terungkap, Siswi ini tak naik kelas setelah ayahnya, Choky Indra, melaporkan dugaan pungutan liar dan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ayah-siswi-yang-dinyatakan-tak-naik-kelas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus Maulidza Sari Febriyanti, seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas, viral.
Terungkap, Siswi ini tak naik kelas setelah ayahnya, Choky Indra, melaporkan dugaan pungutan liar dan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Awalnya, Maulidza dipanggil oleh kepala sekolah untuk membicarakan absensinya.
Namun, Maulidza merasa ada yang aneh karena ia dijelaskan tentang absensinya meskipun nilai rapornya bagus.
Pada pembagian rapor tanggal 22 Juni 2024, Choky Indra mendatangi sekolah untuk memprotes keputusan tersebut.
Ia menduga bahwa anaknya tidak naik kelas sebagai akibat dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Choky menjelaskan bahwa anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 memiliki nilai yang bagus, dengan beberapa mata pelajaran bahkan mendapatkan nilai A.
Namun, sekolah memutuskan Maulidza tidak naik kelas karena alasan absensi yang banyak.
"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," katanya.
Dalam rapornya, Maulidza memang tercatat tinggal di kelas XI dengan catatan untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absensinya.
Maulidza sendiri merasa diperlakukan tidak adil karena absensinya hanya 10 persen, jauh di bawah batas ketidakhadiran 25 persen yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," ujar Maulidza.
Choky sebelumnya pernah melaporkan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar. L
aporan tersebut didukung oleh balasan dari Polda Sumut dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas pada 05 April lalu.
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada," jelas Choky.
Karena perbuatan kepsek melanggar hukum, maka ia melapor ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar.
Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP.
"Ternyata tidak ada," kata dia.
Choky juga mengungkapkan kekecewaannya karena anaknya harus membayar uang SPP secara penuh, tanpa mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp35 ribu per bulan yang ditujukan untuk orang miskin.
"Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," kata Choky.
Saat didatangi, pihak sekolah bungkam ketika ditanya soal tidak naik kelasnya Maulidza.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
"Gak tahu, Pak," kata Rencus sebelum akhirnya memutuskan untuk masuk ke ruangan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 diketahui sedang berada di luar kota.
Kepada wartawan ia mengatakan akan memberi keterangan pada Senin mendatang. "Hari Senin aja," pungkasnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan kronologi penyebab Maulidza tidak naik kelas.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui hasil belajar dan karakter Maulidza serta kemungkinan meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, kepentingan terbaik buat anak harus menjadi acuan kebijakan," ujar Aris.
Dalam koordinasi tersebut, KPAI mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara bahwa Maulidza sebenarnya memiliki nilai akademik dan kepribadian yang baik.
Namun, pihak sekolah menyatakan bahwa ada syarat kehadiran yang tidak terpenuhi.
"Atas kondisi tersebut, KPAI meminta dinas pendidikan melakukan penyelidikan terkait ketidakhadiran siswa hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas, apa benar adanya? Atau tidak hadir ke sekolah karena takut setelah melaporkan dugaan adanya pungli di sekolahnya," ucap Aris.
KPAI juga meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang demi kepentingan terbaik buat anak.
Jika memang harus menyelesaikan syarat kenaikan kelas, bisa dilakukan dengan konsekuensi yang edukatif.
"KPAI juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar memberikan pendampingan kepada anak, agar anak aman dan nyaman secara psikologis, terus memiliki motivasi untuk belajar, serta terus berani menyampaikan pendapat untuk kebaikan lingkungan pendidikannya," ucap Aris.
"Atas permintaan KPAI, Dinas Pendidikan Sumut berjanji akan menyampaikan kepada sekolah untuk meninjau ulang kebijakan dan berkoordinasi lebih lanjut untuk kepentingan terbaik buat anak," tambah Aris. (*)
4o
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.