PN Gorontalo

PN Gorontalo Gelar Sidang Kematian Mahasiswa IAIN dan Korupsi SPAM Dungingi Selasa Besok

Agenda Sidang Besok, Selasa (25/6/2024) Dari Kasus Kematian Maba IAIN Hingga Kasus Korupsi SPAM Dungingi

TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri Gorontalo akan menggelar sidang kematian mahasiswa  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo pada Selasa (25/5/2024).

Agenda sidang lanjutan tersebut tentang pemeriksaan para saksi.

"Untuk kasus kematian mahasiswa besok, agenda menghadirkan saksi," ujar Bayu Lesmana Taruna, Humas dan Jubir Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA kepada TribunGorontalo.com, Senin (24/6/2024).

Saksi yang dihadirkan pun merupakan saksi yang bisa memberikan pernyataan kepada majelis hakim dan jaksa yang bertujuan untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.

Kelima terdakwa atas kasus ini telah didakwa dengan pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

"Agenda menghadirkan saksi yang meringankan," lanjutnya.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pukul 10.00 Wita.

Sidang ini sudah berjalan sebanyak lima kali dengan menghadirkan saksi dari peserta pengkaderan HMJ HKI, panitia pengkaderan, pihak kampus seperti dekan HKI, dokter dan perawat yang menyaksikan Hasan Syahputro saat dibawa ke Rumah Sakit Aloe Saboe serta para ahli.

Selain itu, PN Kota Gorontalo akan menggelar sidang lanjutan dari kasus dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Agenda dalam sidang lanjutan ini yakni agenda pemeriksaan saksi.

"Besok agenda pemeriksaan saksi," ujar Bayu.

Sidang ini rencananya akan di gelar di Pengadilan Hubungan Industrian dan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kata Bayu, sidang ini akan dimulai sekira pukul 10.00 Wita

"Jam 10.00 Wita," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved