Rabu, 11 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Terapkan 4 Jalur Pendaftaran Siswa Baru Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menerapkan empat metode dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Tayang:
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Terapkan 4 Jalur Pendaftaran Siswa Baru Sekolah Dasar
TRIBUNGORONTALO/RAFIQATUL HINELO
Kepala Seksi Kurikulum bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Multi Ahmad 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menerapkan empat metode dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Saat ini, kalender Pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa para pelajar, tenaga pendidik, dan seluruh elemen instansi terkait tengah bersiap menyambut tahun ajaran baru.

Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menyampaikan informasi soal persiapan PPDB 2024, khususnya untuk tingkat SD.

"Kalau SD itu kita ada 4 jalur, ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan khusus untuk Kota Gorontalo itu, membuka jalur inklusi," kata Multi Ahmad, Kepala Seksi Kurikulum bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Kota Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Senin (24/6/2024).

Setiap jalur yang disebutkan, rupanya memiliki persentase tersendiri.

Kata Multi, untuk jalur zonasi di tingkat SD Kota Gorontalo sebesar 70 persen.

Sementara, untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan inklusi 5 persen.

"Jadi, untuk saat ini, tidak ada jalur prestasi untuk tingkat SD," tegas Multi.

Kota Gorontalo sendiri, sambung Multi, pada 20224 ini menyediakan daya tampung total 3.953 peserta didik baru.

Multi kemudian menjelaskan satu per satu jalur PPDB tersebut.

Jalur zonasi, kata Multi, adalah penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.

Dalam sistem ini, peserta didik dianjurkan mendaftar ke sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.

Kedua, jalur afirmasi, merupakan jalur yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.

"Prioritasnya penerima PIP Program Indonesia Pintar," imbuh Multi.

"Selanjutnya, jalur perpindahan orang tua, adalah jalur penerimaan yang mengakomodir para siswa yang orang tuanya berprofesi vertikal atau berpindah-pindah tempat tugas, seperti anak polisi, kejaksaan, pengadilan," terang Multi.

Sementara jalur inklusi disediakan untuk mengakomodir peserta didik berkebutuhan khusus.

Adapun persyaratan PPDB 2024, menyesuaikan dengan SK Wali Kota.

"Kalau zonasi itu kan ada syarat radiusnya, misalnya SDN 1, kelurahan apa saja yang bisa masuk di situ, dan seterusnya,"

"Ada juga yang beririsan, misalnya dia bisa ke SDN 27 tapi juga bisa ke SDN 28, nah kalau begini mereka bisa memilih," jelas Multi.

Bagi siswa yang tidak mendaftar berdasarkan sistem zonasi, maka kelulusannya tidak terjamin.

Multi tampak menegaskan bahwa zonasi adalah metode mendasar yang harus dipatuhi.

"Kalau di juknis itu ada skornya, misalnya yang mendaftar sesuai zonasi yang dikeluarkan oleh Wali Kota, berarti ia memperoleh skor 100," terang Multi.

Sementara itu, Multi juga memberikan informasi bahwa belum lama ini, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo sudah melakukan launching PPDB 2024.

"Kita sudah launching PPDB, kemarin dilaksanakan di Taruna Remaja, pada 8 Juni 2024," ujarnya.

Launching tersebut dihadiri oleh banyak instansi terkait lainnya seperti Dandim, Kapolres, Ombudsman, DPRD, Disdukcapil, Kominfo," sebut Multi.

Sejumlah instansi itu kemudian melakukan penandatangan Pakta Integritas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved