Kasus Judi Online

'Enggak Ada' Kata Jokowi soal Wacana Korban Judi Online Terima Bansos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal isu korban judi online bisa menerima bantuan sosial (Bansos).

Editor: Fadri Kidjab
(Foto: TribunSolo)
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bansos kepada korban judi online 

TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal wacana korban judi online bisa menerima bantuan sosial (Bansos).

Menurut Jokowi, pemerintah tidak akan memberikan bansos kepada pelaku maupun korban judi online.

"Enggak ada," ucap Jokowi seperti dilansir Tribunnews.com saat meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).

Sejalan dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemberian Bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.

Pernyataan Airlangga itu untuk merespon isu yang menyebutkan korban judi online akan mendapatkan Bansos dari pemerintah.

"Ya pertama terkait dengan judi Online , tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di DPP Golkar, Jakarta, Senin, (17/6/2024).

Oleh karena itu kata Airlangga apabila ada usulan agar korban judi online diberikan Bansos sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait.

"Ya kalo koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan dibahas dengan kementerian teknis," katanya.

Sebelumnya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial.
Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online.

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy berencana memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Wacana ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyebut pihaknya memahami niat baik Kemenko PMK untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga yang jatuh dalam kemiskinan akibat judi online.

Namun, kata dia, kebijakan itu nantinya juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting. Yang pertama, kebijakan itu harus memastikan para korban judi online tidak ketergantungan terhadap negara.

"Kami harus memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tidak membuat para penerima menjadi bergantung secara permanen kepada bantuan pemerintah.

"Program bantuan sosial seharusnya bersifat sementara dan bertujuan untuk memulihkan kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada program pembinaan dan pemberdayaan yang menyertai bantuan tersebut," kata Kahfi, Selasa(18/6).

Selain itu, kata dia, pemberian bansos juga tidak akan serta merta menghentikan kebiasaan dalam berjudi online. Dia bilang, hal yang diperlukan justru pendekatan pencegahan dan rehabilitasi.

"Memberikan bantuan sosial tidak serta-merta menghentikan kebiasaan berjudi. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi para korban judi online.

"Kami perlu memastikan adanya program- program yang komprehensif untuk mengatasi akar masalah judi online," ujarnya.

Selain memberikan bansos, ia menyampaikan bahwa pemerintah harus terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik judi online.

Dia menuturkan langkah-langkah penutupan situs judi online dan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online harus diintensifkan.

"Secara keseluruhan, kami mendukung setiap inisiatif yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi," pungkasnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah soal bantuan sosial (bansos) yang diwacanakan bakal diberikan kepada keluarga korban judi online.

Menurut MUI bansos sebaiknya diberikan kepada keluarga miskin.

"Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun Niam mengatakan perlu ada kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online.

"Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online.

"Nah seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir. Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden," ujarnya.

Asrorun Niam lebih lanjut mengingatkan bansos tak perlu disangkutpautkan dengan
korban judi online.

"Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian. Soal perjudian harus sama: pemberantasan tindak pidana perjudian," ucap Niam.

Oleh sebab itu, MUI mengingatkan bansos pada dasarnya untuk keluarga miskin yang berusaha dan bekerja.

"Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas," kata dia.

"Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved