Breaking News
Minggu, 8 Maret 2026

Berita Viral

Penampakan Uang Palsu Rp22 Miliar, Gagal Beredar karena Sindikat Keburu Ditangkap Polisi

Tumpukan uang palsu sebesar Rp22 miliar gagal beredar. Sindikat pengedar uang palsu ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Penampakan Uang Palsu Rp22 Miliar, Gagal Beredar karena Sindikat Keburu Ditangkap Polisi
Dok Polda Metro Jaya
Sindikat pengedar uang palsu sebesar Rp22 miliar diringkus Polda Metro Jaya 

Pemerintah tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) yang meresahkan masyarakat bahkan sampai aparatur keamanan yang terlibat di dalamnya.

Terkait ini, Polda Metro Jaya mengaku mendapatkan kendala dalam memberantas praktik judi online tersebut. Salah satunya sosok bandar yang berada di luar negeri.

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap pada bandar di luar negeri tersebut.

"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ucapnya.

Di sisi lain, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya tetap melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku judi online.

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," ungkapnya.

Selain itu, Ade menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan PPATK untuk men-takedown web dan memblokir rekening penampung praktik tersebut.

"Serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Dalam rapat tersebut pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.

"Sesuai arahan pak Presiden akan dibentuk Satgas judi online dimana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua bidang pencegahannya Menkominfo dan Ketua Penindakannya adalah pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat.

Pembentukan Satgas tersebut, kata dia, tidak terlepas dari masih maraknya judi online di Indonesia.

Pihaknya kata Budi, bahkan telah melakukan takedown (penutupan) 1.904.246 konten terkait judi online sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024.

"Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi sudah 5364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e-wallet diajukan ke bank Indonesia," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved