BPJS Kesehatan Gorontalo

BPJS Kesehatan Rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Peserta PPU Pemda Se-Provinsi Gorontalo

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar rapat rekonsiliasi data iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Rafiqatul
Djamal Ardiansyah, dalam Rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Gorontalo Triwulan II, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar rapat rekonsiliasi data iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Gorontalo Triwulan II, Rabu (12/6/2024).

Rapat rekonsiliasi ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan pihak BPJS.

Turut hadir dalam rapat tersebut pimpinan dari sejumlah instansi terkait seperti Kepala Badan Keuangan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Gorontalo, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN), Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Gorontalo, Kepala BPJS Kabupaten-Kota se-Provinsi Gorontalo, serta Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan Kantor Cabang Gorontalo.

Kepala BPJS Provinsi Gorontalo, Djamal Ardiansyah dalam sambutannya menyampaikan sejumlah informasi terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Kata Djamal, menurut data per 1 juni 2024, cakupan kepesertaan JKN KIS se-provinsi Gorontalo sudah mencakup 96,7 persen.

"Artinya, ini berada pada angka 1.196.219 jiwa dari total penduduk berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester 2 tahun 2023," sambungnya.

Rupanya, dari keterangan Djamal, semua pemerintah kabupaten kota se-provinsi Gorontalo sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

Djamal kemudian mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas pencapaian tersebut.

"Tentunya ini tidak lepas dari dukungan bapak ibu Sekda, bapak ibu pimpinan Badan Keuangan, KPPN, Kanwil, karena program ini tidak akan berjalan tanpa konsistensi iuran yang telah dilaksanakan, serta kerja keras dari bapak ibu sekalian," tutur Djamal.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gorontalo Beri Akses Layanan Mudah bagi Peserta, Apa Itu?

Lebih lanjut Djamal mengungkapkan informasi soal realisasi biaya kesehatan yang sudah tercatat menggunakan program JKN KIS.

Realisasi biaya Kesehatan per 31 Mei, kata Djamal, khususnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau puskesmas, klinik, atau praktek dokter perorangan, serta biaya promotif preventif, sebesar Rp 48,8 miliar.

Sementara untuk tingkat rumah sakit, mencapai Rp 268,2 miliar. Sehingga totalnya menjadi sebesar Rp 317 miliar.

Djamal menegaskan bahwa catatan tersebut menunjukkan peningkatan, mencapai 215 persen dibandingkan total iuran yang telah disalurkan ke BPJS Kesehatan, yakni sebesar Rp 146,9 miliar.

Selanjutnya, Djamal menyebutkan beberapa tujuan inti dari pelaksanaan rapat rekonsiliasi kali ini.

Pertama, tidak lain agar tercapainya persamaan pemahaman tentang program JKN, kemudian untuk meningkatkan hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Rapat ini juga diharapkan dapat memastikan kecukupan anggaran jaminan kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (ABPD) pemerintah provinsi maupun kabupaten-kota.

Poin selanjutya, harapannya, kata Djamal, kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dasar, perhitungan, dan komponen iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah pemerintah daerah.

"Persepsi itu disesuaikan dengan Perpres 64 tahun 2022 tentang perubahan atas perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan sesuai dengan Permendagri no 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah," terang Djamal.

Tujuan lainnya juga agar tercapainya peningkatan kurasi data kepesertaan dan penerimaan iuran jaminan kesehatan, terciptanya kesepakatan hasil perhitungan dan data iuran dan peserta.

Tujuan terakhir yang tidak kalah penting, yakni agar terjalinnya komunikasi yang baik, dan engagement yang erat serta harmonis antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Sebagai penutup, Djamal mengungkap jumlah pasien yang telah dilayani dengan program JKN KIS, dalam satu tahun terakhir yakni selama 2023, mencapai 2,2 juta.

Lagi-lagi ditegaskan bahwa hal ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencapai 1,4 juta.

"Ini bukti bahwa UHC membuka akses bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan," tandasnya. (Adv)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved