BPJS Kesehatan Gorontalo

BPJS Kesehatan Rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Peserta PPU Pemda Se-Provinsi Gorontalo

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar rapat rekonsiliasi data iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Rafiqatul
Djamal Ardiansyah, dalam Rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Gorontalo Triwulan II, Rabu (12/6/2024). 

Rapat ini juga diharapkan dapat memastikan kecukupan anggaran jaminan kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (ABPD) pemerintah provinsi maupun kabupaten-kota.

Poin selanjutya, harapannya, kata Djamal, kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dasar, perhitungan, dan komponen iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah pemerintah daerah.

"Persepsi itu disesuaikan dengan Perpres 64 tahun 2022 tentang perubahan atas perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan sesuai dengan Permendagri no 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah," terang Djamal.

Tujuan lainnya juga agar tercapainya peningkatan kurasi data kepesertaan dan penerimaan iuran jaminan kesehatan, terciptanya kesepakatan hasil perhitungan dan data iuran dan peserta.

Tujuan terakhir yang tidak kalah penting, yakni agar terjalinnya komunikasi yang baik, dan engagement yang erat serta harmonis antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Sebagai penutup, Djamal mengungkap jumlah pasien yang telah dilayani dengan program JKN KIS, dalam satu tahun terakhir yakni selama 2023, mencapai 2,2 juta.

Lagi-lagi ditegaskan bahwa hal ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencapai 1,4 juta.

"Ini bukti bahwa UHC membuka akses bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan," tandasnya. (Adv)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved