4 Parpol di Gorontalo Utara Bisa Usung Bupati tanpa Koalisi, Lengkap dengan Caleg Terpilih

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Kolase Wikipedia/Kompas.com
Daftar nama anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ada empat partai politik (parpol) yang dapat mengajukan figur calon bupati Gorontalo Utara pada pilkada 2024. 

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota.

UU perubahan kedua itu mengatur secara detail kriteria dan dan syarat pencalonan gubernur/bupati/walikota.

Pasal 40 ayat 1 menjelaskan bahwa ada dua cara untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

Pertama, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD.

Jumlah kursi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara saat ini tercatat ada 25.

Artinya, untuk maju tanpa berkoalisi, parpol harus mendelegasikan sekurang-kurangnya empat kursi anggota DPRD. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 41/PL.01.8-PU/7505/2024 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, ada empat parpol yang memenuhi kriteria tersebut. 

Keempat parpol itu yakni, Nasdem dengan tujuh kursi, PDIP enam kursi, Hanura lima, dan terakhir Golkar mendapat jatah empat kursi. 

Berikut daftar calon anggota DPRD Gorontalo Utara dari empat partai tersebut:

Halaman
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved