Gorontalo Memilih

4 Caleg Ini Anteng Saja Meski Harus Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Gorontalo

Mereka berpotensi aman berdasarkan metode perhitungan sainte lague, yang diestimasikan dengan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang PSU.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 4 Caleg Ini Anteng Saja Meski Harus Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Gorontalo
TribunGorontalo.com
Kolase Empat Caleg Dapil II DPRD Kabupaten Gorontalo yang berpotensi aman. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ada empat calon legislatif (caleg) dapil II DPRD Kabupaten Gorontalo berpotensi aman, meskipun dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Deretan nama-nama itu tercatat mendulang perolehan suara terbanyak saat pileg 14 Februari 2024 kemarin.

Mereka berpotensi aman berdasarkan metode perhitungan sainte lague, yang diestimasikan dengan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang PSU. 

TPS II Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru merupakan TPS dapil II DPRD Kabupaten Gorontalo yang nanti akan dilakukan PSU. 

Baca juga: DLHPP Bone Bolango Sigap Bersihkan Tumpukan Ranting Pohon yang Mengganggu Warga

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Hadijah Hamzah, membeberkan jumlah DPT di TPS yang akan dilakukan PSU. 

"Totalnya ada 283 DPT dan 5 daftar pemilih khsusus (DPK)," terangnnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (10/6/2024).

Apabila jumlah itu dikurangi total perolehan suara partai politik (parpol), yang sebelumnya tercatat mendelegasikan delapan kursi perwakilan dapil II, maka akan terjadi sejumlah kemungkinan.

Kemungkinan itu akan membuat beberapa caleg berpotensi gagal meraih tiket menuju kursi legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo. 

Baca juga: 10 Tahun "Urus" Kota Gorontalo, Ismail Madjid Dianggap Kompeten jadi Pj Wali Kota

Namun hanya ada empat nama caleg dari perwakilan empat parpol yang berpotensi aman.

Pasalnya, PSU tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap poisisi mereka. 

Berikut merupakan empat caleg perwakilan dapil II DPRD Kabupaten Gorontalo, dan perolehan jumlah suaranya pada pileg 14 Februari 2024 lalu. 

1. Rivon Kadir : 4.447 (Nasdem : 10.395)

2. Zulfikar Usira : 3.159 (Golkar : 10.004) 

3. Rahmat Hasan : 3.200 (PPP : 7.817) 

4. Yanto Sudirman : 2.432 (Demokrat : 6.796) 

Setelah dilakukan perhitungan dengan metode sainte lague, perolehan suara mereka tetap kokoh meski kemungkinan terburuknya dikurangi total DPT di TPS yang PSU. 

Posisi keempatnya tetap kokoh meskipun kemungkinan terburuknya suara masing-masing (suara partai) dikurangi total 288 DPT di TPS yang PSU. 

Sebagai contoh suara Demokrat 6.796 kursi ke empat dengan calegnya Yanto Sudirman, jika dikurangi 288, hasilnya masih sangat tinggi, yakni 6.508. 

Dengan begitu, tiga caleg di atasnya juga berpotensi ada di posisi aman.

Sebelumnya diberitakan, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus berusaha maksimal saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Keputusan PSU itu berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 6 Juli 2024 lalu.

Desa Tuladenggi merupakan desa yang berada di dapil II Telaga CS, untuk pemilihan DPRD Kabupaten Gorontalo.

Pada keputusan KPU Provinsi Gorontalo sebelumnya, ada delapan kursi yang mewakili enam parpol untuk melesat ke DPRD Kabupaten Gorontalo.

Partai Nasdem dan Golkar mampu mendelegasikan masing-masing dua orang kandidatnya, karena berada di posisi dua teratas perolehan suara.

Selanjutnya ada PPP, Demokrat, Gerindra dan PAN sebagai penutup.

Karena adanya PSU, posisi PAN dengan 3.077 perolehan suara, dikhawatirkan akan digeser oleh PDIP. Pasalnya keduanya hanya terpaut 48 suara saja.

Sebelumnya PDIP tercatat memperoleh jumlah suara sebanyak 3.029.

Hamka Pakaja yang merupakan caleg dari PAN meraih 2.271 suara dari dapil II, sementara Eriyanto Kasim dari PDIP meruap perolehan suara sebanyak 739.

Terpisah saat sebelumnya dihubungi TribunGorontalo.com, Ketua DPC PDIP Kabupaten Gorontalo Espin Tulie, optimis PDIP dapat meriah kursi ke delapan.

"Terkait dengan dikabulkannya gugatan PDIP di MK, adalah keputusan yang baik," ujar Espin.

Ia menyebut, mekanisme di MK adalah jalur untuk memperoleh keadlian atas ketidakpuasan perseorangan maupun kepartaian.

"Dan itu tidak hanya berlaku di PDIP saja, melainkan semua partai," tuturnya.

Lebih lanjut kata Espin, Sebelumnya DPC PDIP Kabupaten Gorontalo telah menyerahkan sepenuhnya ke DPP PDIP mengenai hasil keputusan KPU Kabupaten Gorontalo.

"Semua ketetapan milik yang maha kuasa, semoga keberuntungan ada di PDIP, merdeka," tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved