Rabu, 11 Maret 2026

Penyerahan LKPD

BPK Gorontalo Serahkan LKPD 6 Kabupaten/Kota, Manajemen KAS Pemda jadi Sorotan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BPK Gorontalo Serahkan LKPD 6 Kabupaten/Kota, Manajemen KAS Pemda jadi Sorotan
TribunGorontalo.com/Husnul
Kepala BPK Gorontalo, Ahmad Luthfi Rahmatullah saat diwawancarai penyerahan LKPD di Kantor BPK Gorontalo, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada enam kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Penyerahan LKPD berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Gorontalo, Senin (10/6/2024) pagi hari dan dihadiri oleh Penjabat Bupati dan Plh Wali Kota.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi Rahmatullah, mengatakan, penyerahan LKPD merupakan hasil audit.

LKPD diperiksa berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, kode etik, standar akuntansi pemerintahan, dan nilai-nilai dasar BPK.

Melalui standarisasi pemeriksaan tersebut, keenam kabupaten kota se Provinsi Gorontalo itu diberikan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Secara profesional, independen, dan penuh integritas, kami memberikan opini ini kepada 6 entitas dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Luthfi.

Adapun 6 entitas yang disebutkan oleh Kepala BPK Gorontalo adalah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, Pohuwato, dan Gorontalo Utara (Gorut).

Meski begitu, terdapat catatan dan rekomendasi yang perlu diselesaikan oleh pemerintahan tiap daerah.

Hal utama yang menjadi sorotan atas catatan dan rekomendasi itu adalah manajemen KAS pemerintahan daerah.

"Rekomendasi dan catatan yang utama itu adalah kami masih menemukan dana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya. Namun karena kesulitan dalam anggaran, sehingga pemerintah daerah masih menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan penggunaannya," jelas Luthfi.

Pihak BPK Gorontalo, kata Luthfi, meminta seluruh kepala daerah untuk mengambil strategi supaya penggunaan dana earmark dapat dipulihkan.

Pemulihan dana disebut bisa melalui peningkatan PAD maupun penghematan dari efisiensi belanja daerah.

Luthfi menyebut saat audit pihaknya menemukan kondisi kelebihan bayar, kekurangan penerimaan hingga pemborosan anggaran.

"Temuan itu secara total itu bernilai kurang lebih Rp 136,33 milyar. Ini untuk 6 entitas itu," pungkasnya.

 

==========================================================

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved