Berita Viral
WNI di Malaysia Ditemukan Terkurung di Balkon Apartemen, Hanya Berbekal Bantal dan Tikar
Seorang WNI yang bekerja sebagai ART di Malaysia ditemukan disekap di Balkon Apartemen. Diduga disekap oleh sang majikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-WNI-yang-bekerja-sebagai-ART-di-Malaysia-disekap-di-balkon.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pekerja migran asal Indonesia di Malaysia mengalami kasus kekerasan.
Wanita berusia 21 tahun tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan disekap di balkon sebuah apartemen kondominium di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.
Melansir dari Tribunnews.com, korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah berteriak minta tolong dari atas balkon dimana ia disekap.
Menurut laporan The Straits Times pada Senin (10/6/2024), korban tinggal di balkon apartemen di udara terbuka dan hanya diizinkan masuk untuk bekerja pada jam-jam tertentu.
Baca juga: Pasangan WNA Ditangkap di Bali Usai Tak Bayar Penginapan dan Makan, Begini Modusnya
Diketahui ART tersebut hanya diberi bantal dan tikar untuk bertahan hidup di balkon.
Penderitaan korban berakhir setelah tim dari Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (Atipsom) melakukan penggerebekan di apartemen yang terletak di Mutiara Damansara pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 17.00.
Seorang wanita berusia 69 tahun yang diduga sebagai majikan korban telah ditahan, kata Asisten Direktur Utama Divisi Atipsom, Soffian Santong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Buruh Gorontalo Demo Tolak Kebijakan Tapera
"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban hanya diberi balkon untuk tinggal, bukannya kamar," ungkap Soffian kepada The Star, Senin.
"Dia harus tetap di sana dan pintu balkon dikunci dari dalam."
Soffian Santong menambahkan bahwa korban hanya diizinkan memasuki apartemen antara pukul 05.00 dan 11.00 pagi untuk melakukan tugas-tugas kebersihan.
"Dia baru bekerja di sana sekitar satu minggu dan belum menerima gaji apa pun," sambung Soffian.
"Situasinya terungkap ketika dia menulis pesan minta tolong dan melemparkannya dari balkon."
Kasus ini termasuk dalam Pasal 12 Undang-Undang Atipsom yang mengenai eksploitasi manusia, dan juga Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi yang berhubungan dengan mempekerjakan warga negara asing tanpa izin kerja yang sah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ART Asal Indonesia di Malaysia Dikurung di Balkon Apartemen, Berhasil Diselamatkan, https://www.tribunnews.com/internasional/2024/06/11/art-asal-indonesia-di-malaysia-dikurung-di-balkon-apartemen-berhasil-diselamatkan?utm_source=headline
Penulis: Hasanudin Aco