Berita Viral
Pasangan WNA Ditangkap di Bali Usai Tak Bayar Penginapan dan Makan, Begini Modusnya
Pasangan kekasih yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Bali karena tidak membayar penginapan dan makan mereka.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pasangan kekasih yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Bali karena tidak membayar penginapan dan makan mereka.
Pasangan WNA tersebut diketahui berinisial CGN (37), pria berasal dari Spanyol dan ATL (24), wanita berasal dari Kolombia.
Mereka ditangkap usai tak membayar tempat penginapan mereka dimana berada di salah satu hotel di Bali selama 20 hari lamanya.
Selain itu, keduanya dilaporkan karena makan sesuka hati tanpa membayar di beberapa warung makan di Bali.
Oleh karena itu, kedua WNA itu pun ditangkap oleh petugas Imigrasi Bali.
Baca juga: Tanggapan Gerindra Boalemo soal Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo
Melansir dari Kompas.com, Ngurah Rai Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi menuturkan bahwa pasangan WNA tersebut ditangkap setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat, pada Jumat (7/6/2024).
"Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut,"ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024) mengutip dari Kompas.com.
Suhendra menjelaskan bahwa pasangan WNA ini melakukan tindakannya dengan modus seolah-olah tidak memiliki uang tunai dan tidak bisa melakukan transaksi pembayaran online.
Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Geledah Lapas Pohuwato Gorontalo
Mereka mengklaim sedang menunggu uang dari keluarga untuk membayar penginapan dan makanan di warung.
Setelah tertangkap, polisi menyerahkan mereka kepada Imigrasi Ngurah Rai, yang kemudian mengirim mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses lebih lanjut.
Suhendra menyatakan bahwa pasangan ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga mereka akan dideportasi.
Baca juga: Hiu Paus Gorontalo Akhirnya Kembali ke Objek Wisata Botubarani Gorontalo Setelah 17 Hari
Menurut catatan Imigrasi, CGN dan ATL masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2024.
Keduanya diketahui menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
"CGN dan ATL akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," pungkasnya. (*)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan WNA di Bali Menginap di Hotel 20 Hari dan Makan Tanpa Bayar", Klik untuk baca: https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/10/221716378/pasangan-wna-di-bali-menginap-di-hotel-20-hari-dan-makan-tanpa-bayar?utm_source=Whatsapp&utm_medium=WAchannel&utm_campaign=Kompascom
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.