Kamis, 12 Maret 2026

Berita Nasional

Seorang Pria Cabuli Dua Sepupu Gadisnya di Kemayoran Jakpus, Korban Jalani Pemulihan di Rumah Aman

Terjadi pencabulan dua gadis berinisial ZLH (13) dan NAH (15) oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial BD (37) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Seorang Pria Cabuli Dua Sepupu Gadisnya di Kemayoran Jakpus, Korban Jalani Pemulihan di Rumah Aman
Kompas.com
Ilustrasi - Pencabulan anak 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terjadi pencabulan dua gadis berinisial ZLH (13) dan NAH (15) oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial BD (37) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Melansir Tribunnews.com, kedua korban kini telah berada di rumah aman.

Mereka akan menjalani pemeriksaan psikologi dan pemulihan.

Tidak tanggung-tanggung, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit umum daerah untuk menangani kedua korban ini.

Mirisnya, diketahui, pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Pelaku merupakan sepupu korban. 

BD tega menjadi predator anak karena nafsu.

Ia pun memaksa korban yang membuat korban tak berdaya dan takut.

Ari menjelaskan, usai pelaku dimintai keterangan, pencabulan dilakukan BD terhadap korban ZLH telah terjadi sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024.

Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur.

Tak hanya ZLH, pelaku juga menyasar saudari NAH.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah," ucap Ari kepada Warta Kota, Minggu (9/6/2024).

Keluarga yang akhirnya mengetahui perbuatan cabul sang ketua RT itu pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Laporan tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024).

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved