Berita Viral
Polisi Sebut Didik Setiawan Tak Mampu Tahan Nafsu hingga Cabuli lalu Bunuh Gadis 9 Tahun di Bekasi
Diketahui, terjadi pembunuhan seorang gadis berinisial GH (9) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pencabulan-Anak-di-Bekasi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Update kabar pembunuhan gadis sembilan tahun di Bekasi.
Diketahui, terjadi pembunuhan seorang gadis berinisial GH (9) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Telah terungkap pelaku bernama Didik Setiawan atau DS (61).
Melansir Tribunnews.com, alasan Didik melakukan perbuatan keji itu karena dia tak mampu lagi menahan nafsunya pada GH.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus
Ia telah mencabuli GH, lalu membunuhnya.
“Motifnya karena DS tidak bisa menahan nafsu birahinya, karena selama tujuh bulan DS tidak melakukan hubungan suami istri,” kata Firdaus, Jumat (7/6/2024).
Mengutip TribunBekasi.com, kemudian motif kedua, soal pelaku membunuh korban adalah untuk menutupi perbuatannya.
“Motif terkait dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, pihak keluarga minta DS dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Kami ingin catat, sebenarnya adalah pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang kami lihat perlu dimasukkan juga sebagai pasal tambahan di samping juga pasal pembunuhan 338 dan sebagainya,” kata Onyo, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan, Kamis (6/6/2024).
Mengutip TribunBekasi.com, penggunaan pasal 340 ini dilakukan supaya tak ada kejadian serupa kedepannya.
Mengingat, kasus ini juga berpengaruh ke psikis keluarga korban dan juga membuat warga sekitar marah.
“Jadi itu dari kami agar kasus ini kami bisa mendapat perhatian khusus dari elemen masyarakat dan juga dapat diberikan hukuman secara maksimal mati,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi juga mengatakan hukuman mati layak diberikan kepada DS.