Ayah Cabuli Anak
BREAKING NEWS Ayah di Bone Bolango Gorontalo Tega Rudapaksa Anak Angkat, Kini Korban Hamil 5 Bulan
Seorang ayah berinisial H tega mencabuli anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/young-child-getting-physical-abuse-from-parent_23-2150248248jpg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango -Seorang ayah berinisial H di Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango, Gorontalo tega rudapaksa anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, melalui Kapolsek Bone Raya, Ipda Yahya Boudelo, mengungkapkan kronologi kejadian kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (8/6/2024) malam
Yahya menjelaskan aksi tak terpuji ini ketahuan setelah pihak keluarga curiga dengan perut korban yang makin membesar.
"Keluarga mengira itu penyakit, karena perutnya semakin besar, setelah dilakukan pemeriksaan medis ternyata korban hamil 5 bulan," ungkapnya
"Setelah ditanya, korban mengaku dihamili H yang mana merupakan ayah angkatnya," tambahnya
Mantan Kanit Reskrim Polres Bone Bolango itu mengatakan tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan terhadap korban.
"Sudah berulang kali, sehingga korban hamili lima bulan," ungkapnya
Tak hanya itu, sejak kecil korban diambil dan dirawat sebagai anak angkat oleh tersangka H.
Kemudian, ketika korban memasuki masa baligh diduga dirudapaksa H berulang kali.
Yahya mengungkapkan dari hasil pemeriksaan korban yang didampingi pamannya melaporkan kejadian tak terpuji itu di Polsek Bone Raya, Bone Bolango.
"Kami menerima laporan tersebut lalu meminta visum et repertum ke rumah sakit Tombulilato, ternyata memang benar korban dalam keadaan hamil," ucapnya
Setelah menerima laporan tersebut Polsek Bone Raya gerak cepat menangkap tersangka H.
"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku di Polsek Bone Raya," ujarnya
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU. RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76D dan Pasal 76E jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya (*)