Rabu, 25 Maret 2026

Gorontalo Terkini

Aktivis Perempuan Gorontalo Nilai UU KIA Baru Belum Tegas Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan

Ia menambahkan, ketentuan dan persyaratan cuti hamil dalam UU KIA ini tidak menunjukkan perlindungan yang memadai bagi perempuan secara keseluruhan.

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aktivis Perempuan Gorontalo Nilai UU KIA Baru Belum Tegas Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan
istock
Ilustrasi seorang istri yang sedang hamil. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang aktivis perempuan di Gorontalo, Kusmawati Matara, menyoroti Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan.

Menurutnya, UU ini masih belum menunjukkan ketegasan dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan, khususnya terkait cuti hamil.

Kusmawati menyoroti ketentuan dalam UU KIA yang memberikan cuti 6 bulan bagi ibu hamil yang bekerja.

Sebab, ada ketentuan dalam UU tersebut, yang sebetulnya tidak memberikan full 6 bulan izin cuti kepada perempuan. 

Sebab, pada dasarnya izin cuti hanya 3 bulan saja, sedangkan 3 bulan berikutnya hanya diberikan kepada ibu-ibu yang mengalami masalah saat masa kehamilannya.

Baca juga: Jalan Taman Hiburan Kota Gorontalo Rusak Parah, Pengendara Terancam

"Hal ini menunjukkan bahwa UU KIA belum tegas dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi perempuan," ujar Kusmawati.

Ia menambahkan, ketentuan dan persyaratan cuti hamil dalam UU KIA ini tidak menunjukkan perlindungan yang memadai bagi perempuan secara keseluruhan.

Terlebih, banyak perusahaan yang keberatan dengan panjangnya waktu cuti hamil.

Kusmawati Matara, Aktivis Perempuan Gorontalo.
Kusmawati Matara, Aktivis Perempuan Gorontalo.

Kusmawati menegaskan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan perempuan dan generasi emas, semua pihak, terutama perusahaan yang mempekerjakan perempuan, harus mendukung UU KIA.

"Perusahaan harus memberikan ruang dan kesejahteraan bagi perempuan ketika hamil dan melahirkan. Hal ini perlu dipersiapkan dengan matang," jelasnya.

Kusmawati pun berharap agar UU KIA segera dilengkapi dengan peraturan turunan untuk mengatur pelaksanaannya secara teknis.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal PSU di Dapil Gorontalo 6, La Ode Haimudin: Jauh dari Rasa Keadilan

Hal ini agar kesejahteraan dan kesehatan ibu hamil terjamin.

Di sisi lain, Kusmawati mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan UU KIA.

Ia menilai UU ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

Namun, ia mengingatkan bahwa UU KIA hanyalah alat.

Tanpa komitmen dan partisipasi semua pihak, UU ini tidak akan mampu mencapai tujuannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved