Kasus Vina Cirebon

Kartini Ajukan Penangguhan Penahanan atas Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunhan Vina Cirebon

Tidak terima ditangkap karena terlibat dalam kasus pembunuhan Vina, Keluarga Pegi kini tunjukkan sikap perlawanan.

Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com
Ibu Pegi Perong, Kartini, ajukan penangguhan penahanan atas keterlibatan anaknya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tidak terima ditangkap karena terlibat dalam kasus pembunuhan Vina, Keluarga Pegi kini tunjukkan sikap perlawanan.

Melansir Tribunnews.com, keluarga Pegi Setiawan alias Perong kini mengajukan penangguhan atas penahanan Pegi.

Pengajuan ini dilakukan langsung oleh Ibu Pegi, Kartini.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian Jawa Barat (Jabar), belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. 

Diketahui, Pegi ditahan karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Penangkapan Pegi dilakukan oleh Mapolda Jabar pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Selanjutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kartini mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Jabar didampingi kuasa hukum.

"Saya berharap sekali (penangguhan) untuk Pegi Setiawan," ucap Kartini, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sejak awal penangkapan, Kartini yakin Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan.

"Dia minta doa dan bilang bukan pelakunya," tandasnya.

Sementara itu, adik Pegi Setiawan, Robi Setiawan telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Robi diberikan 20 pertanyaan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan proses pemeriksaan berlangsung selama 7 jam.

"Diperiksa seputar di Bandung ketika kerja bareng. Ditanya juga Pegi pernah pulang atau tidak. Robi menjawab tidak pernah," jelasnya.

Meski bersaksi Pegi berada di Bandung, Robi hanya memiliki bukti berupa slip gaji.

Diketahui, Pegi Setiawan bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

"Sampai saat ini bukti foto (Pegi ada di Bandung) belum ada, tapi kalau jejak digital lagi dicari oleh tim kuasa hukum Pegi, mudah-mudahan ketemu ya," imbuhnya.

Ia yakin Pegi Setiawan tidak bersalah lantaran para saksi mulai dari teman kerja hingga saudara menyatakan Pegi Setiawan berada di Bandung.

"Kalau kebebasan itu kan kembali, penyidik mau membebaskan atau tidak. Alibinya sangat kuat, jejak digital akun Facebook Pegi Setiawan dari 12 Agustus, itu jelas," pungkasnya.

Sosok Liga Akbar

Ditreskrimum Polda Jabar juga memeriksa seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Saksi kunci bernama Liga Akbar merupakan teman dekat Eky.

Proses pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (4/6/2024) berlangsung selama 6 jam.

Liga Akbar mengaku sering menginap di rumah Eky sebelum terjadi pembunuhan pada 2016 silam.

"Sudah kayak saudara (dengan Eky) orang tua korban juga sudah tahu saya. Pernah menginap di rumah Eky."

"Minta doanya dari semua agar kasus ini segara selesai dan dibukakan keadilan buat kita semua," kata Liga, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Kuasa hukum Liga Akbar, Bana, mengatakan kliennya diberi 15 pertanyaan oleh penyidik.

"Pertanyaan untuk Liga hari ini mengulas BAP terdahulu waktu 2016 yang sudah dikonfirmasi oleh Liga, ada beberapa poin yang Liga cabut," ucapnya.

Ia tak dapat menjelaskan poin apa saja yang dikonfirmasi oleh Liga, namun Liga akan membawa 4 saksi lain dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Memang akan dilakukan lagi pendalaman oleh teman-teman kepolisian, karena Liga harus membuktikan dan ada saksi-saksi lain yang harus dihadirkan nanti," sambungnya.

Bana hanya dapat menyampaikan kliennya berada di depan SMA 4 Cirebon saat terjadi pembunuhan.

"Makanya kami belum bisa menjelaskan lebih detail, apalagi berkaitan dengan kejadian, karena ini sangat sensitif ya. Liga khawatir diancam dan segala macam," jelasnya.

Keempat saksi yang akan dihadirkan merupakan teman Liga Akbar, namun belum diketahui para saksi tersebut merupakan teman Eky atau bukan.

Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar

Ditreskrimum Polda Jabar juga sebelumnya memeriksa Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah bebas.

Proses pemeriksaan Saka Tatal berlangsung selama 5 jam pada Selasa (4/6/2024).

Setelah proses pemeriksaan, Saka Tatal enggan memberikan pernyataan dan diwakilkan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyatakan penyidik memberikan 16 pertanyaan ke kliennya.

"Masih seputar kasus terdahulu, lebih banyak pada putusan pengadilan, jadi ada yang menganggap bahwa Saka Tatal mengenal Pegi dari putusan pengadilan," paparnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sejak awal, Saka Tatal membantah mengenal Pegi dan terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Cuma sepertinya di pengadilan Saka dianggap kenal Pegi, sehingga penyidik beranggapan bahwa Saka kenal dengan Pegi," jelasnya.

Ia menambahkan, Saka Tatal sempat didatangi petugas kepolisian sebelum Pegi Setiawan ditangkap.

Berdasarkan keterangan Saka Tatal, Pegi Setiawan yang ditangkap berbeda dengan Pegi yang ada dalam foto daftar pencarian orang (DPO).

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi, Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," jelasnya.

Saka Tatal diperiksa bukan sebagai tersangka baru, melainkan memberikan kesaksian terkait DPO.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kartini Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Keluarga Hanya Punya Bukti Slip Gaji.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved