Gorontalo Memilih

KPU Boalemo Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Independen

Verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 kini diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo.

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Nawir Islim
Kantor KPU Boalemo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 kini diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo.

Hal ini di benarkan oleh Yuyun Antu, Ketua KPU Kabupaten Boalemo mengenai perbaikan berkas dukungan.

"Benar sekali, bahwa dari tanggal 3 Mei hingga 7 Mei 2024, para pendaftar diberikan waktu untuk memperbaiki berkas persyaratan yang belum sesuai," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (5/6/2024).

Diketahui, kedua bakal pasangan calon independen tersebut berkasnya belum memenuhi syarat.

"Dukungan KTP yang diberikan oleh kedua bakal pasangan calon, masih ada yang belum memenuhi syarat," ujar Yuyun.

"Mulai dari KTP Ganda, contohnya seperti satu KTP dikirimkan ke KPU sebanyak lima kali dan juga ada penulisan nama, alamat dan data KTP yang salah, itu juga mempengaruhi," lanjutnya.

Adapun tahapan verifikasi administrasi yang dijelaskan oleh Ketua KPU tersebut.

"Pada 2 Mei hingga 2 Juni 2024, dilakukan verifikasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Boalemo, jadi diperiksa apakah ada KTP yang ganda ataupun yang tidak datanya tidak sesuai.

"Pada 2 Juni kemarin, dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi," tuturnya.

Kata Yuyun, untuk perbaikan administrasi persyaratan dan pengantaran berkas perbaikan, diberikan waktu dari 3 Juni hingga 7 Juni 2024.

Adapun untuk verifikasi perbaikan dokumen persyaratan akan dilakukan KPU dari 8 Juni hingga 18 Juni 2024. Setelahnya akan masuk ke verifikasi faktual.

Jika Nomor KTP, Nama, Alamat, atau data lain salah, maka KTP tersebut tidak memenuhi syarat.

"Kedua, pendukung bekerja sebagai tentara, polisi, ASN, Penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Kecamatan hingga perangkat desa mulai dari kades dan yang terkait, itu tidak bisa di masukan sebagai pendukung," ungkapnya.

Ketiga, data pendukung bukan berdomisili di Kabupaten Boalemo.

"Ke empat, kedua pasangan tidak bisa memberikan satu KTP yang sama, contohnya, jika pasangan lain sudah mengirimkan KTP dari si A, Maka akan dilakukan verifikasi lebih jika KTP si A ada pada Pasangan lain," tambahnya.

Baca juga: Daftar 4 Nama Calon Kepala Daerah Kabupaten Boalemo Diusung Golkar di Pilkada 2024

Terakhir, Yuyun mengimbau para bakal pasangan calon independen agar teliti dalam mengirimkan berkas persyaratan.

"Saya menghimbau untuk kedua bakal pasangan calon independen agar, tetap teliti dan juga cepat dalam perbaikan berkas persyaratan," tutupnya. (*)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved