Gorontalo Terkini

Karyawan Swasta Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Bone Bolango Gorontalo

"Karyawan swasta menjadi profesi yang paling banyak melakukan pelanggaran," ungkap Kasat Lantas Polres Bone Bolango, IPTU Nurmaya Kasim, kepada Tribun

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM/ARIANTOPANAMBANG
Unit Lalu Lintas Polres Bone Bolango saat menurunkan kendaraan tilang yang melanggar aturan lalu lintas, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango -- Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mencatat tingginya angka pelanggaran lalu lintas selama Januari hingga Mei 2024.

Data menunjukkan bahwa karyawan swasta mendominasi pelanggaran ini.

"Karyawan swasta menjadi profesi yang paling banyak melakukan pelanggaran," ungkap Kasat Lantas Polres Bone Bolango, IPTU Nurmaya Kasim, kepada TribunGorontalo.com, Senin (3/6/2024).

"Selain itu, ada juga pengemudi kendaraan umum, pelajar, dan pegawai negeri sipil," tambahnya.

Maya menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran kasat mata.

Baca juga: FIS Universitas Negeri Gorontalo dan FISIP Unismuh Makassar Tandatangani Kerjasama

Ini pelanggaran yang bisa dilihat langsung, seperti tidak menggunakan helm, kaca spion, dan knalpot bising.

"Pelanggaran yang paling umum adalah tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor," jelasnya.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polres Bone Bolango rutin melakukan pengamanan dan penindakan di beberapa titik rawan pelanggaran.

Baca juga: PLN Rampungkan Pengembangan Master Station DCC Gorontalo

"Pelanggaran lalu lintas sering terjadi di Center Point, Kabila, dan Suwawa. Kami rutin melakukan penindakan setiap hari untuk mencegah lakalantas," tegas Maya.

Maya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan mereka dengan kelengkapan yang sah demi keselamatan bersama.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved