Berita Kota Gorontalo
Inilah 5 Sosok Calon Penjabat Wali Kota Gorontalo, Diusulkan Pemprov dan DPRD ke Kemendagri
Inilah sosok calon penjabat Wali Kota Gorontalo pengganti sementara Marten Taha.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo Andi Helda M Nyiwi, mengungkapkan pengusulan ketiga figur itu merupakan hasil rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (27/5/2024).
"Ketiga nama itu sudah sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan dan usulan dan sejumlah fraksi," ujar Helda saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (29/5/2024).
Menurut Helda, pihaknya masih menunggu keputusan Kemendagri mengenai siapa sosok pengganti Marten Taha.
"Kemungkinan bulan depan sudah ada hasilnya karena wali kota (Marten Taha) akan selesai pada 2 Juni mendatang," tandasnya.
Baca juga: Profil Alwi Kusuma Lapananda, Politisi Muda Anggota DPRD Kota Gorontalo Periode 2024-2029
Pemprov Usulkan 3 Nama
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajukan tiga nama penjabat Wali Kota Gorontalo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, mengatakan bahwa pihak Mendagri RI telah melayangkan surat ke Pj Gubernur Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo untuk mengusulkan tiga nama yang dijadikan calon Pj Wali Kota Gorontalo.
Surat yang dilayangkan Mendagri RI itu telah dilayangkan pada 10 November 2023 lalu, namun saat itu Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Walikota Gorontalo untuk melanjutkan masa kepemimpinannya hingga habis di bulan Juni 2024.
"Pak Wali kan dulunya masih 4 tahun 6 bulan beliau memimpin, belum cukup lima tahun, jadi dikabulkan," ujarnya kepada TribunGorontalo.com via WhatsApp, Rabu (29/5/2024).
Diketahui, masa jabatan Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Wakil Wali Kota Ryan Kono aka berakhir pada Minggu, (2/6/2024) pukul 24.00 Wita.
Tiga usulan nama yang diusulkan Pemprov Gorontalo pun masih sama dengan usulan tiga nama calon Wali Kota Gorontalo pada Desember 2023.
Kata Reflin, Pemprov Gorontalo sementara menunggu Keputusan Mendagri soal nama Pj Wali Kota hingga pada Jumat, (31/5/2024).
Apabila belum ada keputusan dari Mendagri, kata Reflin maka akan ada pelaksana harian Wali Kota.
"Kalau sampai Senin, 3 Juni 2024 belum ada keputusan kita akan pakai Plh (Pelaksana Harian) polanya sama seperti gubernur dulu," lanjutnya.
Sesuai aturan, DPRD dan pemerintah daerah bisa mengusulkan masing-masing 3 nama untuk calon penjabat kepala daerah ke Mendagri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.