Berita Viral

Iming-imingi Bonus Sewa Sepeda Listrik, Kakek Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, KPAI Buka Suara

Dilansir Kompas.com, pria bernama Royan (55) itu ditangkap polisi di Kampung Situ Pete, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa

Editor: Fadri Kidjab
tzahiV/Istockphoto
Ilustrasi - Pria paruh baya mencabuli 11 anak di bawah umur 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pria paruh baya mencabuli 11 anak di bawah umur.

Dilansir Kompas.com, pria bernama Royan (55) itu ditangkap polisi di Kampung Situ Pete, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Royan merupakan pemilik warung kelontong.

Ia juga menyewakan sepeda listrik kepada anak-anak.

Sejumlah anak-anak di bawah umur sering menyewa sepeda listrik tersebut.

Di saat inilah, Oyan mulai melancarkan akal bulusnya.

Ia mengiming-imingi korbannya dengan memberikan tambahan waktu penyewaan sepeda listrik selama 30 menit.

“Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000 menjadi satu jam 30 menit. Diberi bonus waktu peminjaman,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Pelaku beralasan, dirinya melakukan aksi keji itu karena ingin melampiaskan hasrat biologis yang selama ini tak tersalurkan.
Dikatakan Komang, sampai saat ini, pelaku belum pernah menikah.

“Pelaku ini masih bujang, jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujarnya.

Korban mengadu

Aksi pelaku terbongkar pada Selasa (7/5/2024), setelah sejumlah korban bercerita kepada orangtua mereka.

Para orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pada (12/5/2024) tersangka diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

“Anak-anak tersebut mengadu kepada orang tuanya bahwa si Abah Oyan (pelaku) melakukan hal tersebut (pencabulan,” ujarnya.

Diberi pendampingan

Pihak kepolisian pun telah bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

Pendampingan dilakukan sejak awal pelaporan sampai saat ini. “Untuk dari Dinas Sosial (Dinsos Kota Bogor), UPT PPA melakukan pendampingan terhadap korban,” ujar Komang.

Oyan Ditahan

Seorang pria paruh baya bernama Oyan (55) ditangkap Polresta Bogor Kota, karena mencabuli anak di bawah umur.
Seorang pria paruh baya bernama Oyan (55) ditangkap Polresta Bogor Kota, karena mencabuli anak di bawah umur. (KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA)

Polisi pun telah menahan pelaku. Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E.

Royan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tanggapan KPAI

Berdasarkan data KPAI, ada 358 laporan kasus anak-anak menjadi korban kejahatan seksual sepanjang Januari sampai Desember 2023.

Kasus kejahatan seksual kepada anak itu disebut berada di posisi kedua aduan KPAI setelah isu keluarga dan pengasuhan alternatif.
Menurut Jasra, kasus pencabulan di Kota Bogor dengan korban sementara 11 anak merupakan pemanfaatan oleh penjahat anak melalui permainan sepeda listrik yang disukai oleh anak.

Anak selalu menjadi korban kekerasan seksual karena mudah dikuasai karena kondisi fisik, pemahaman dan emosi yang masih membutuhkan ruang belajar, bertumbuh dan berkembang.

Orangtua disebut harus memberikan perhatian serta edukasi yang cukup kepada anak untuk mencegah aksi kekerasan seksual yang menjadi bayang-bayang di sekitar.

"Namun jika situasi orang tua, sekolah dan lingkungan kurang perhatian pada masalah esensial anak. Maka menjadi penyebab akar masalah, sehingga menghambat kecerdasan emosinya, yang berakhir pada situasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Jasra. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bogor Cabuli 11 Anak dengan Modus Penyewaan Sepeda, KPAI : Situasi Telah Dipelajari Pelaku Buat Beraksi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved