Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Vina Cirebon

Dari 6 Terpidana, 5 Akui Pegi Perong Bukan Pelaku Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Mana yang Benar?

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris, mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap pelaku pembunuhan Vina.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Dari 6 Terpidana, 5 Akui Pegi Perong Bukan Pelaku Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Mana yang Benar?
Kolase TribunJakarta/istimewa
Sosok Pegi DPO Kasus Vina Cirebon dan Pengacara Hotman Paris. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris, mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap pelaku pembunuhan Vina.

Soal Pegi Setiawan misalnya. Hotman Paris berharap pihak kepolisian transparan dalam mengungkap identitas pria yang disapa Perong tersebut.

"Pegi ini ditetapkan sebagai tersangka DPO sudah di-BAP dari enam orang terpidana, lima menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi," tutur Hotman.

"Artinya, lima lawan satu. Jadi, mana yang benar?" lanjutnya.

Hotman Paris pun tak terima ketika polisi secara mendadak menghapus dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan, keputusan polisi bertolak belakang dengan keterangan narapidana lain yang menyatakan adanya tiga orang pelaku lain.

"Jadi prinsipnya, keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar bahwa dua DPO itu adalah fiktif," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

"Terlalu cepat untuk mengatakan itu, kalau dikatakan belum tertangkap itu masih bisa dimaklumi. Tapi, kalau fiktif itu terlalu cepat," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Putri Maya Rumanti juga berharap bisa kembali meneliti terkait pengungkapan kasus kliennya tersebut.

"Jangan terlalu tergesa-gesa menetapkan apa yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, karena ini kan sudah delapan tahun tidak pernah diproses," ucap Putri.

"Dalam waktu yang singkat sudah bisa menetapkan satu tersangka, lalu menetapkan dua lagi tidak ada," lanjutnya.

"Kami sangat berharap untuk tetap diselidiki lagi apa benar atau tidak pelakunya apa ada atau tidak, jadi kita tidak bertanya-tanya," tandasnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan. Lalu, seorang perempuan bernama Linda mengaku kesurupan arwah Vina dan menyatakan kasus itu sebagai pembunuhan dan pemerkosaan.

Pengadilan telah memvonis 8 orang sebagai terpidana kasus Vina dan Eki sejak 2017 lalu.

Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki saat peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya divonis hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, terdapat pula tiga terduga pelaku yang masuk dalam DPO.

Salah satu dari tiga terduga pelaku itu bernama Pegi Setiawan yang baru-baru ini dirilis sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Sebab, beberapa kejanggalan menyeruak seiring munculnya sejumlah saksi yang menyatakan 8 terpidana dan Pegi bahwasanya mereka tidak terlibat.

Setelah Pegi Setiawan ditangkap, Polda Jabar mengumumkan bahwa dua orang selain Pegi Setiawan yang sempat dirilis dihapuskan dari DPO. 

Baca juga: Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati, Perannya Atas Kematian Vina Cirebon Dibongkar Polisi

Adik Pegi Diperiksa Polda Jabar

Adik Pegi Perong, jadi saksi pemeriksaan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Adik Pegi Perong, jadi saksi pemeriksaan kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (Tribunnews.com)

Adik Pegi Setiawan, Lusiana (20), diperiksa Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).

Lusiana dicecar 28 pertanyaan oleh Polda Jabar. Ia merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Kuasa hukum Lusiana, Yudia Alamsyach menyampaikan, bahwa pemeriksaan ini meliputi pertanyaan mengenai keluarga dan peran Lusiana.

"Alhamdulillah, hari ini Lusiana sudah memenuhi panggilan dari Polda Jabar yang pelaksanaannya dilakukan di Polres Cirebon Kota," ujar Yudia saat diwawancarai selepas pemeriksaan, Selasa (28/5/2024).

Menurut Yudia, Lusiana diminta untuk mengidentifikasi foto-foto kakaknya, Pegi Setiawan, serta foto-foto pelaku lainnya.

"Klien kami tidak mengenali dan tidak mengetahui mereka semua kecuali kakaknya (Pegi Setiawan)," ucapnya.

Yudia menyampaikan, bahwa terdapat sekitar 28 pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.

Selain itu, keberadaan Pegi saat kejadian juga ditanyakan dan Lusiana menjelaskan bahwa kakaknya berada di Bandung pada waktu itu.

"Jawabannya memang kakaknya sedang di Bandung," jelas dia.

Pemeriksaan juga mencakup kondisi dua motor yang dibawa petugas saat penggeledahan awal selepas kejadian tahun 2016.

"Itu dalam kondisi rusak. Pada saat diambil juga dalam kondisi rusak," katanya.

Terkait nama Robi, Lusiana menjelaskan, Robi adalah adik Pegi atau kakak kedua dari Lusiana.

"Robi itu adiknya Pegi atau kakaknya kedua dari Lusiana," ujarnya.

Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mendampingi Lusiana, adik Pegi Setiawan, yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (28/5/2024).

Pantauan Tribun di lokasi, Lusiana tiba di Mapolres Cirebon Kota sekira pukul 11.25 WIB.

Adik kedua dari Pegi ini datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.

Namun, hanya satu yang mendampingi hingga masuk ke dalam, sementara satu kuasa hukumnya menunggu di luar.

Sementara, seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Linda, yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina pada Senin (27/5/2024) malam, pelaksanaan pemeriksaan Lusiana juga digelar secara tertutup.

Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.

Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana, berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) lalu.

Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Vina Cirebon Tak Terima Polda Jabar Hapus 2 DPO Selain Pegi, Hotman Paris: Terlalu Cepat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved