Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Vina Cirebon

Bukan Robi, Ternyata Ini Nama Kecil Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bukan Robi, Ternyata Ini Nama Panggilan Kecil Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bukan Robi, Ternyata Ini Nama Kecil Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
eki yulianto/tribunjabar
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi, Kamis (23/5/2024). 

"Sudah diganti bukan lagi PS, melainkan nama Robi," jelas Surawan.

Saat rilis di Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024), Pegi Setiawan menegaskan kalau dirinya tidak membunuh Vina dan Eky.

"Saya tidak pernah melakukan itu, saya bukan otak pembunuhan, ini adalah fitnah. Saya rela mati," kata Pegi kepada wartawan.

Saat itu Pegi bahkan langsung dibawa menjauh dari lokasi oleh beberapa penyidik.

Namun Pegi Setiawan terus berusaha bersuara.

Baca juga: VIDEO Kesaksian Suharsono soal Pegi tak Pernah Mengganti Nama Jadi Robi

Pegi Setiawan terancam hukuman mati

Informasi ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujarnya, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.

Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional.

Jules juga berujar, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait tersangka lain dalam kasus ini, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini, secara profesional bekerja secara prosedur dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation."

"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina-Eky atau Vina-Rizky dapat menginformasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," ucapnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved