Kamis, 12 Maret 2026

Kasus Korupsi

18 Kasus Korupsi Ditangani Polda Gorontalo hingga 2024, Belum Ada Penetapan Tersangka

Sedikitnya ada 18 kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 18 Kasus Korupsi Ditangani Polda Gorontalo hingga 2024, Belum Ada Penetapan Tersangka
TribunGorontalo.com/Herjianto
Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menangani setidaknya 18 kasus hingga hari ini, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya ada 18 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Jumlah tersebut merupakan angka akumulasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo per Senin, 27 Mei 2024.

Keseluruhan kasus tipikor ini tengah didalami Sub Direktorat (Subdit) Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Per 2024, ada tujuh laporan kepolisian (LP), sementara 11 lainnya merupakan kasus yang sebelumnya telah masuk.

Berdasarkan data, ada tiga kasus LP yang saat ini sudah masuk ke tahap dua.

Ketiganya merupakan tipikor kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kecamatan Kabila Bone Bolango, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.

Di antara 18 kasus itu, terdapat tipikor Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) proyek Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan) di Kota Gorontalo.

Ada juga kasus Jalan Usaha Tani di Kabupaten Boalemo, di mana saat masih dalam pengembangan.

Kasus yang masuk di tahun 2019 itu berkembang menjadi enam laporan polisi.

Namun secara keseluruhan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Meski begitu, dalam perkembangannya, sejumlah kasus sudah naik tahapan.

Beberapa di antaranya masih dalam penghitungan total kerugian negara di badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia. 

Baca juga: BREAKING NEWS Anggota DPRD Bone Bolango Rusli Gobel Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi

Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango

Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). (KOLASE TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial mencuat ke publik setelah tiga nama tersangka ditetapkan.

Mereka adalah eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou; eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi; dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.

Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat.

Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Sementara Hamim baru ditetapkan hari ini, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Lantas, bagaimana kronologi kasus korupsi bansos Bone Bolango?

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Bansos itur diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)

"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021  tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.

Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.

"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Hasil Penyidikan

Dalam hasil penyelidikan Kejati Gorontalo berhasil meminta keterangan 69 orang dan tiga ahli.

Tiga ahli itu adalah Ahli Hukum Keuangan Negara, Auditor dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan Ahli Hukum Pidana.

Selain itu juga berhasil mengamankan surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan barang bukti 698 dokumen. 

Hamim Bantah Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango

Hamim mengaku tidak menilep sepersenpun dana bansos.

"Insyaallah tidak ada satu rupiahpun," ungkapnya kepada wartawan saat menuju mobil tahanan lapas, Rabu (17/4/2024).

Hamim hanya bisa berharap dirinya dipermudah dalam melalui musibah yang dihadapinya saat ini.

"Alhamdulillah, Subhanallah, semoga Allah mudahkan," ucapnya.

Hamim sempat menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Hamim bersama keluarganya itu pun mempertanyakan hasil audit.

"Tidak tahu dari mana," tuturnya.

Pantauan TribunGorontalo.com, Hamim didampingi oleh para petugas Kejati Gorontalo menuju mobil tahanan lapas Kota Gorontalo.

Eks bupati Bone Bolango tiga periode itu mengenakan pakaian berwarna jingga bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi'. (*)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved