Surat Terbuka Koalisi Jurnalis Gorontalo untuk Anggota DPR RI, Minta Sikapi RUU Penyiaran
Koalisi Jurnalis Gorontalo dalam aksinya membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada anggota DPR RI Dapil Gorontalo, Rachmat Gobel, Elnino Husein M
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aksi-Koalisi-Jurnalis-Gorontalo-menolak-RUU-Penyiaran-Sabtu-2552024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo turun ke jalan pada Sabtu (25/5/2024).
Aksi demonstrasi ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi unjuk rasa ini digelar di depan Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo lalu berjalan ke Bundaran Saronde.
Koalisi Jurnalis Gorontalo dalam aksinya membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada anggota DPR RI Dapil Gorontalo, Rachmat Gobel, Elnino Husein Mohi, dan Idah Syaidah.
Baca juga: Sampah Menggunung di Pohuwato, Ancam Keindahan Wisata Pantai Pohon Cinta
Surat tersebut berisi kekhawatiran para jurnalis terhadap RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mengancam independensi jurnalis.
Berikut adalah isi surat terbuka yang dibacakan oleh Koordinator Aksi I Kadek Sugiarta, di hadapan para peserta aksi:
Kepada yang terhormat, Rachmat Gobel, Elnino Husein Mohi, Idah Syaidah sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dapil Gorontalo.
"Dengan hormat, kami, Koalisi Jurnalis Gorontalo, merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini untuk menyalurkan aspirasi dan kekhawatiran kami mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh rekan-rekan Anda di DPR RI"
"Sebagai jurnalis, kami sangat mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara, termasuk DPR RI. RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami, karena berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mengancam independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya."
Baca juga: Distro di Pohuwato Gorontalo Sepi Pembeli, Sudah Dua Tutup
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak dan Ibu sebagai wakil rakyat dari Gorontalo, untuk mengambil tindakan konkret dalam menghentikan pembahasan RUU Penyiaran ini. Kami berharap Bapak dan Ibu dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di DPR RI bahwa meloloskan RUU Penyiaran ini sama saja dengan meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di Indonesia,"
"Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan transparan. Melalui surat ini, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi penyambung suara kami di parlemen dan memperjuangkan kebebasan pers demi kepentingan publik yang lebih luas"
"Atas perhatian dan tindakan yang akan Bapak dan Ibu ambil, kami ucapkan terima kasih," ucapa koordinator aksi I Kadek Sugiarta. (*)