Berita Viral
Kaget Disetop Polisi, Pengendara Sepeda Motor Ini Jatuh dan Terlindas Truk
Kecelakaan pengendara sepeda motor terekam CCTV di Jalan Pertigaan Parcom, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kecelakaan pengendara sepeda motor terekam CCTV di Jalan Pertigaan Parcom, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Lakalantas di Purwakarta itu terjadi pada Jumat (24/5/2024) siang.
Kejadian tersebut dibagikan oleh akun Instagram @majelikopi08.
Dalam tayangan video tampak pengendara itu melaju dari arah alun-alun Kabupaten Purwakarta menuju arah Jatiluhur.
Seorang anggota polisi yang sedang menghentikan pengendara lain di pinggir jalan langsung berjalan ke tengah jalan untuk menghentikan pengendara itu.
Pemotor itu diduga kaget saat dihentikan petugas polisi.
Dirinya oleng dan jatuh ke kiri.
Ternyata dari arah berlawanan ada truk warna hijau yang melintas.
Pemotor itu jatuh dan sempat masuk ke kolong truk.
Bahkan pria itu terlihat terlindas oleh ban belakang truk.
Polisi pun dengan sigap menolong pria itu dengan dibantu warga sekitar.
Sedangkan truk hijau yang melindas pria itu terlihat melaju pergi begitu saja.
Video itupun mendapat banyak komentar dari para netizen.
@mecca_adelahumai**** “yallah, nyetop juga liat situasi pak jangan asal muncul nghadang ,itu kan lagi rame kendaraan”
@fayzaf**** “Polisi suka banget main cilukba maut gini, ga lucu”
@fjaagil*** “Sebaiknya di laporkan saja oknum polisi tsb. Karena sdh menyebabkan accident.”
@steel.*** “Kalo emang niat razia ya di prepare sesuai SOP. Cara kayak gitu gak ada bedanya sama orang nyebrang ngasal, dadakan bikin kaget orang.”
@mohammadrezama**** “Harus pake VAR biar jelas...brentiin motor dah kaya nangkep bola eehhh yg disalahin supir truk nya, lengkap sudah penderitaan rakyat”
Belum diketahui pasti nasib dari pria tersebut.
Kasus Lain: Disangka Kecelakaan Tunggal Ternyata Dibunuh
Pria bernama Jiono (37) dikabarkan meninggal sebab kecelakaan tunggal pada 6 April 20024 lalu.
Namun, kabar terkini, makam Jiono kembali dibongkar.
Menurut informasi dari Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, kecelakaan tunggal bukanlah penyebab asli dari kematian Jiono.
Melainkan, Jiono rupanya adalah korban kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Proses penyelidikan makam Jiono dilakukan pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Polres Ponorogo telah menetapkan satu tersangka berinisial SU (30).
“Iya sudah kami tetapkan satu tersangka. Sudah kami amankan juga,” paparnya, Rabu (22/5/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
SU dan korban saling kenal karena masih satu desa.
Saat terjadi penganiayaan, ada 4 saksi lain berinisial MK, AS, DN dan satu anak dibawah umur.
“Memang yang kami teyapkan baru satu tersangka. Dari informasi beredar saat kejadian ada lima. Yang empat masih sebagai saksi,” sambungnya.
Kasus penganiayaan berawal ketika SU mabuk bersama teman-tamannya.
SU yang sakit hati dengan ucapan korban langsung melakukan penganiayaan.
“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedamgkan 4 orang masih diduga mengetahui,” tuturnya.
SU kemudian merekayasa kasus pembunuhan ini agar korban terlihat jatuh dari sepeda motor.
“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,” tukasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU punya masalah pribadi dengan korban.
Penganiayaan dilakukan saat SU dalam pengaruh alkohol.
“Motif pelaku kesal sama korban. Keterangan para saksi yang sudah kita periksa, pada saat TKP, antara tersangka dan korban itu memang posisinya informasi awal dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol,” tandasnya.
Menurut AKP Ryo Pradana, kasus penganiayaan terjadi lantaran korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati SU.
“Sering membuat kesal rekan-rekannya jika berkumpul. Ya ada kata-kata gitu. Lalu berkelahi."
"Yang membuat korban meninggal dunia. Berkelahinya sementara tangan kosong,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 351 KUHP.
"Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya.
Artikel ini dioptimasi dari TribunJateng dan Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemotor-di-purwakarta-jatuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.