Kasus Pembunuhan di Ponorogo

Kasus Meninggalnya Warga Ponorogo, Disangka Kecelakaan Tunggal Ternyata Dibunuh

Kasus pembunuhan di Ponorogo, Jawa Timur yang awalnya dikabarkan merupakan kasus kecelakaan tunggal.

Editor: Rafiqatul Hinelo
shutterstock.com
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus pembunuhan di Ponorogo, Jawa Timur yang awalnya dikabarkan merupakan kasus kecelakaan tunggal.

Melansir Tribunnews.com, seorang lelaki bernama Jiono (37) dikabarkan meninggal sebab kecelakaan tunggal pada 6 April 20024 lalu.

Namun, kabar terkini, makam Jiono kembali dibongkar.

Menurut informasi dari Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, kecelakaan tunggal bukanlah penyebab asli dari kematian Jiono.

Melainkan, Jiono rupanya adalah korban kasus penganiayaan yang berujung kematian. 

Proses penyelidikan makam Jiono dilakukan pada Selasa (21/5/2024) lalu. 

Polres Ponorogo telah menetapkan satu tersangka berinisial SU (30).

“Iya sudah kami tetapkan satu tersangka. Sudah kami amankan juga,” paparnya, Rabu (22/5/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

SU dan korban saling kenal karena masih satu desa.

Saat terjadi penganiayaan, ada 4 saksi lain berinisial MK, AS, DN dan satu anak dibawah umur.

“Memang yang kami teyapkan baru satu tersangka. Dari informasi beredar saat kejadian ada lima. Yang empat masih sebagai saksi,” sambungnya.

Kasus penganiayaan berawal ketika SU mabuk bersama teman-tamannya.

SU yang sakit hati dengan ucapan korban langsung melakukan penganiayaan.

“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedamgkan 4 orang masih diduga mengetahui,” tuturnya.

SU kemudian merekayasa kasus pembunuhan ini agar korban terlihat jatuh dari sepeda motor.

“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,” tukasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU punya masalah pribadi dengan korban.

Penganiayaan dilakukan saat SU dalam pengaruh alkohol.

“Motif pelaku kesal sama korban. Keterangan para saksi yang sudah kita periksa, pada saat TKP, antara tersangka dan korban itu memang posisinya informasi awal dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol,” tandasnya.

Menurut AKP Ryo Pradana, kasus penganiayaan terjadi lantaran korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati SU.

“Sering membuat kesal rekan-rekannya jika berkumpul. Ya ada kata-kata gitu. Lalu berkelahi."

"Yang membuat korban meninggal dunia. Berkelahinya sementara tangan kosong,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 351 KUHP.

"Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Ponorogo Direkayasa jadi Kecelakaan, Terungkap Setelah 40 Hari Meninggal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved