Berita Viral

Ibu Perekam Adegan Panas Putrinya Ternyata Naksir Pacar sang Anak, Sampai Minta 'Jatah' tapi Ditolak

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, mengatakan Neneng pernah meminta 'jatah' kepada pacar anaknya itu

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Foto TribunJakarta/TribunBekasi
Kolase Foto Neneng Komala Dewi, ibu perekam anak dan pacar berhubungan intim. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Neneng Komala Dewi (47) menjadi tersangka pembunuhan bayi dari anak perempuannya.

Saat penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta lain.

Pertama, Neneng ternyata menyaksikan sendiri adegan panas putrinya.

Bahkan, Neneng sengaja merekam adegan tak senonoh itu untuk kepuasan pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, mengatakan Neneng pernah meminta 'jatah' kepada pacar anaknya itu.

Akan tetapi, ajakan berhubungan itu ditolak karena Neneng disebut bau badan.

"NKD suka dan ingin berhubungan sama pacar anaknya. Tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan dengan alasan NKD, katanya bau," kata Armunanto, Rabu (22/5/2024).

Adapun latarbelakang Neneng mengajak untuk berhubungan badan, lantaran suka dengan pacar anaknya itu

"Dia (NKD) suka sama pacar anaknya," bebernya.

Kebohongan Neneng

Terkuak dua kebohongan yang dilakukan oleh Neneng.

Pertama, ia sempat mengelabui petugas medis di Puskesmas Malaka Jaya dengan memasukkan cucunya yang baru lahir ke dalam plastik hitam dan kardus.

"Dimasukkan dalam plastik hitam dan kardus dengan kondisi ari-ari atau plasenta masih menempel oleh NKD agar tak ketahuan oleh pihak keluarga," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Kepada petugas, ia mengaku jika bayi tersebut baru saja ditemukannya di toilet dekat kontrakannya, wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia juga mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anak yang dilahirkan pengamen wanita.

Padahal pada kenyataannya bayi berjenis kelamin laki-laki itu baru saja dilahirkan HR di toilet rumahnya.

HR melahirkan pada usia kandungan 22 minggu setelah meminum obat penggugur kandungan yang dibelikan oleh tersangka lain, Nurhayati alis N.

Saat itu, Neneng sendirilah yang memodali N sebesar Rp2 juta untuk membeli obat tersebut di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong.

Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kebohongan kedua yakni alasan perekaman yang dilakukan Neneng.

Diketahui, Neneng sengaja merekam anaknya bersetubuh dengan kamera ponsel untuk kepuasan diri.

Perekam pertamanya dilakukan pada November 2023 lalu di indekospacar HR, di Kranji, Kota Bekasi.

Kepada polisi, Neneng mengaku alasan ia membiarkan persetubuhan ini lantaran takut dengan pacar sang anak yang acap kali berkata kasar.

Padahal pengakuannya justru berbeda ketika polisi melakukan pendalaman.

Neneng Komala Dewi (46) menangis saat mengungkapkan alasannya membiarkan bahkan merekam anaknya HR (16) saat bersetubuh dengan pacarnya.
Neneng Komala Dewi (46) menangis saat mengungkapkan alasannya membiarkan bahkan merekam anaknya HR (16) saat bersetubuh dengan pacarnya. (WartaKota)

Fakta terbaru, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean menyebut Neneng pernah mengajak pacar anaknya itu untuk berhubungan badan.

Akan tetapi, ajakan berhubungan itu rupanya ditolak karena Neneng disebut bau badan.

Kelakuan Neneng yang Tak Masuk Akal

1. Kepuasan diri

Bukan tanpa alasan, Neneng merekam aksi tersebut lantaran memendam perasaan dengan pacar HR.

Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Atas dasar motif inilah ia membiarkan sang anak melakukan persetubuhan itu dengan pacarnya.

Sementara dirinya asyik merekam dengan menggunakan kamera ponsel demi kepuasan pribadi.

"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

2. Aborsi

Akibat persetubuhan ini, pada April 2024 lalu, HR diketahui hamil.

Aksi Neneng pun berlanjut. Ia yang panik kemudian membantu anaknya itu untuk melakukan aborsi.

Dengan segala cara, ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan seperti nanas muda asal kandungan HR berhasil digugurkan.

Takdir berkata lain, janin di dalam kandungan HR justru bertahan hingga usia kehamilannya menginjak 7 bulan.

"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” beber Nicolas.

3. Kelabui Petugas Medis

HR pun ternyata melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.

Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan.

Pasca melahirkan, Neneng langsung membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.

Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus, dan ia bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya.

Kata dia, bayi tersebut dilahirkan oleh pengamen wanita.

Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved