Berita Pendidikan

Mendikbud Ristek Nadiem Makariem Akan Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal memeriksa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNNEWS / JEPRIMA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). 

UKT berlaku untuk mahasiswa baru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (TribunGorontalo.com)

Nadiem Makarim menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, kata dia, prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Artinya, bagi mahasiswa yang ekonominya mampu akan membayar lebih banyak. Begitu pun sebaliknya.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," ucap Nadiem.


Ia pun mengatakan kebijakan tersebut sudah dijalankan oleh Kemendikbud Ristek selama ini.

Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.

"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.

Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT.

UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved