Imigrasi Gorontalo

Imigrasi Gorontalo Hadir di Tengah Jemaah Calon Haji Guna Tingkatkan Layanan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Provinsi Gorontalo turut menghadiri acara pelepasan jemaah calon haji.

Humas Imigrasi Gorontalo
Petugas Imigrasi Gorontalo saat melayani jemaah calon haji dalam pemeriksaan paspor  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, turut menghadiri acara pelepasan jemaah calon haji asal Provinsi Gorontalo

Imigrasi hadir guna memberikan pelayanan pemeriksaan pasport milik jamaah calon haji yang berkualitas.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Anak Agung Gde Kusuma Putra,  mengatakan peran penting imigrasi hadir di tengah keberangkatan jemaah calon haji untuk mengecek kualitas paspor dari para jemaah calon haji.

"Peran imigrasi dalam keberangkatan jemaah calon haji tahun ini sangat spesial," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. Rabu (22/5/2024).

Petugas Imigrasi Gorontalo saeeeer
Petugas Imigrasi Gorontalo saat melayani jemaah calon haji dalam pemeriksaan paspor 

Saat ini, Imigrasi berhasil memeriksa paspor milik jamaah haji sejumlah 1.003 dari 1.005 jemaah calon haji.

"Yang satu paspornya tercecer, tapi sudah diberangkatkan kembali dengan kloter 11, dan yang satunya lagi sudah meninggal," imbuhnya.

Selain mengecek kualitas paspor milik jamaah calon haji, imigrasi juga memiliki peran untuk mencegah adanya jemaah calon haji yang masuk ke daftar cegah-tangkal (cekal).

Cekal merupakan singkatan dari cegah dan tangkal yang berasal dari kata pencegahan dan penangkalan.

Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah indonesia dengan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Petugas Imigrasi Gorontalo saat meddddd
Petugas Imigrasi Gorontalo saat melayani jemaah calon haji dalam pemeriksaan paspor 

Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk ke Wilayah indonesia beradasarkan alasan keimigrasian.

Cekal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 1 butir 28-29.

Selain paspor yang diperiksa oleh pihak imigrasi, ada beberapa dokumen juga yang diperiksa yakni boarding pass untuk keberangkatan ke Tanah Suci.

Pemeriksaan dokumen ini dimulai sejak Jumat, (17/5/2024) hingga Selasa, (21/5/2024).

"Semua dokumen sudah kami periksa dan kami berikan cap bertolak keluar wilayah Indonesia," lanjutnya.

Ke depannya, Imigrasi berharap agar kepengurusan paspor dapat dilakukan terlebih dahulu sebab imigrasi memberikan fasilitas prioritas bagi jemaah calon haji yang berusia lanjut maupun masyarakat yang ingin membuat paspor kolektif.

"Kami bisa mendatangi KBIH maupun travel agent dan melakukan pengurusan paspor di sanap, jadi tidak perlu mendatangi kantor imigrasi lagi," jelasnya.(*/Adv) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved