Berita Viral
Kesal Dengar Suara Tangisan, Ayah Banting Bayi 1,5 Tahun hingga Tewas
Firdaus (18) menganiaya bayinya hingga tewas. Bayi berusia 1,5 tahun itu dibanting oleh sang ayah.
TRIBUNGORONTALO.COM – Firdaus (18) menganiaya bayinya hingga tewas.
Bayi berusia 1,5 tahun itu dibanting oleh sang ayah.
Insiden itu diketahui setelah Septi (17) sang ibu melihat luka lebam pada bayi tersebut.
Pasalnya, alasan ayah kandung menganiaya bayinya hanya gara-gara risih mendengar suara tangisan.
Firdaus kesal karena si anak terus menangis saat ia menggendongnya, dimana saat itu ia dan istrinya baru saja memgambil yang dititipkan pada neneknya.
“Sesampainya di rumah korban digendong oleh bapaknya dan diantar ke dalam kamar tidak lama kemudian anak tersebut menangis dan bapak dari anak tersebut kesal,” kata Kapolsek Lintang Kanan, Iptu S Silalahi membenarkan kejadian tersebut.
Melihat hal tersebut ibu dari bayi 1,5 bulan meminta untuk mengendong anaknya akan tetapi pelaku menolak.
“Tidak dikasih oleh suaminya lalu ibu dari anak tersebut marah dan langsung ditampar oleh suaminya,” jelasnya.
Usai ditampar oleh samg suami ibu korban pun langsung meminta bantuan kepada masyarakat dan minta diantar ke rumah seseorang untuk meminta pertolongan agar anaknya segera diambil.
“Akan tetapi sesampai di rumahnya anak tersebut sudah lebam semua lalu langsung di larikan ke Puskesmas Muara Pinang tapi ditolak.
Adapun bayi usia 1,5 tahun itu telah dimakamkan oleh pihak keluarga ibunya pada kamis sore menjelang malam.
Sedangkan pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya pada kamis malam sudah tertangkap
Dimana usai membanting anak kandungnya hingga tewas ia sempat kabur dan menyembunyikan diri.
“Pelaku sempat kabur ke kebun, setelah kita kejar bersama aparat desa dan warga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kini akan kita serahkan ke Satreskrim Polres Empat Lawang,” imbuhnya.
Baca juga: Viral Tertawakan Ibu-ibu Baca Poster Film di Bioskop, Wanita SPG Ini Dipecat, Begini Klarifikasinya
Kasus Lainnya - Ayah Pengangguran Siksa Anak Tiri Sampai Tewas

Pria berinisial MR (26) tega menganiaya anak tirinya, SN (3) hingga tewas di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.
Rupanya penganiayaan ini dilakukan pelaku sejak November 2023 hingga terungkap pada Senin (22/1/2024), pukul 18.30 WIB.
Berikut fakta lengkap kasus ayah aniaya anak tiri hingga tewas.
Kecurigaan mertua MR
Kecurigaan ini muncul bermula dari mertua MR yang berinisial JM (53) melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh SN.
Merasa curiga JM kemudian menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian korban.
MR pun menjawab korban terjatuh setelah mandi dari kamar mandi lantaran terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).
Mengetahui kejanggalan atas kematian SN, JM kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.
"Dari laporan itu Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (27/1/2024).
Makam korban dibongkar
Makam SN dibongkar untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk proses otopsi.
"Hari ini kita melakukan otopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam," kata Petrus kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).
SN sebelumnya telah dimakamkan di tempat pemakaman umum dukuh setempat pada Senin (22/1/2024).
"(Pembongkaran makam) ini terkait dengan adanya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MR yang merupakan bapak/ayah tiri dari korban," ungkap dia.
Korban ditinggal saat ibunya bekerja.
SN kerap mendapatkan penyiksaan saat sang ibu bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali.
Sedangkan pelaku atau ayah tiri korban merupakan pengangguran yang diminta ibu kandung korban untuk mengurus korban di rumah.
Diketahui, ibu kandung korban menikah dengan pelaku pada 17 Oktober 2023 atau sekitar empat bulan lalu.
"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam. Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata dia.
Motif penganiayaan
MR ditangkap tanpa perlawanan mengaku kesal karena korban diminta tidur siang tapi tidak mau.
Pelaku mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu.
Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.
"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya. Namun karena anak dia tidak mau tidur. Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).
Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.