Info Bansos
Cara Mudah Mengecek Apakah Kamu Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024
Bansos diketahui memang dikucurkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk warga kurang mampu. Pada dasarnya memang, bansos dikhususkan untuk memenuhi
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah bantuan sosial (bansos) dijadwalkan cair bertahap pada 2024 ini.
Bansos diketahui memang dikucurkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk warga kurang mampu.
Pada dasarnya memang, bansos dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dan kualitas hidup masyarakat.
Sejak awal tahun 2024, beberapa jenis bansos sudah dicarikan pemerintah.
Baca juga: Mendagri Beber Alasan Pertukaran Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Masyarakat yang ingin tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos, begini cara mengeceknya.
Pengecekan bansos dapat dilakukan melalui situs online resmi pemerintah.
Masyarakat silahkan mengunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
Jika sudah di halaman beranda, silahkan lengkapi kolom data penerima manfaat.
Isilah data berupa nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Baca juga: BREAKING NEWS: 396 Calon Jemaah Haji Kota Gorontalo Akan Masuk Asrama, Minggu ke Tanah Suci
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat.
Nama-nama ini akan disesuaikan berdasarkan data wilayah yang dimasukan.
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah jenis bansos yang akan dicairkan secara bertahap pada 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan Pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca juga: Kapolri Angkat Satrio Mukti Raharjo Jadi Polisi, Pelaku Begal Ditembak Mati
PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.
2. Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)/Kartu Sembako juga diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan DTKS.
Baca juga: Mama Muda Tewas Kecelakaan Tunggal di Batu, Diduga Melaju Kencang dan Kurang Konsentrasi
Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan cair dua bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras
Jenis bantuan ini adalah bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat dengan kualitas beras CBP medium.
Program bantuan pangan beras diharapkan mampu menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.