Kasus Pembunuhan Vina
'Pasti Ada Jejak Digital' Hotman Paris Desak Polisi Ulangi Penyelidikan Pelaku Pembunuhan Vina
Hotman Paris mendesak polisi mengulangi penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan Vina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hotman-paris2445.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Hotman Paris mendesak polisi mengulangi penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan Vina.
Pengacara kondang itu menyebut keterikatan antara 8 pelaku yang sudah divonis pengadilan dengan 3 pelaku buron.
Diketahui sebelumnya, polisi sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu buron itu disebut menjadi otak pelaku pembunuhan karena cintanya sempat ditolak almarhumah Vina.
“Bapak Kapolda Jawa Barat dan jutaan rakyat Indonesia memohon dan meminta dari tim Hotman membantu terbukanya kasus ini."
"Mohon Bapak Kapolda Jabar memulai penyelidikan lagi, mulai dari keluarga ketiga pelaku pasti ada foto-fotonya."
"Pasti ada jejak digital, kemudian delapan orang yang ditahan pasti mereka tahu detail si pelaku ini,” ujar Hotman dalam videonya seperti dikutip Tribun, Kamis (16/5/2024).
Hotman Paris juga menegaskan komitmennya untuk terus membantu para pencari keadilan, terutama setelah kliennya, Bapak Prabowo, menjadi Presiden.
“Tim Hotman akan terus membantu para pengais keadilan, apalagi nanti setelah klien saya Bapak Prabowo menjadi Presiden, Hotman sudah berjanji akan terus memberikan bantuan keadilan kepada pengais keadilan,” ucapnya.
Kasus pembunuhan Vina menjadi perhatian luas setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis dan ditonton oleh jutaan orang sejak peluncurannya.
Dukungan dari tokoh sekelas Hotman Paris diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan dan membawa ketiga pelaku yang masih buron ke pengadilan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Namun, tiga pelaku lainnya, Dani, Andi termasuk pelaku utama bernama Egi, masih buron.
Adapun, kepolisian telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.
Kata Kades Banjarwinangun
Dalam rilis yang disampaikan kepolisian dan diunggah di Instagram resmi Humas Polda Jabar, @humaspoldajabar pada Selasa (14/5/2024) menyebutkan bahwa 3 pelaku kasus pembunuhan Vina kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam unggahan itu, ketiga pelaku bernama Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Ketiganya juga tercatat sebagai warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Selain alamat, unggahan tersebut juga menyertakan ciri-ciri ketiga pelaku tersebut.
"DPO, untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, diserahkan ke Dit Reskrim Um Polda Jabar," tulis akun tersebut seperti dikutip Tribun, Rabu (15/5/2024).
Kini usai nama desa itu sudah mencuat, Tribun mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Banjarwangunan, Sulaeman.
Ditemui di kantornya, Sulaeman menyebut, bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait ada tiga orang yang tercatat sebagai warganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina.
Informasi ini diterima semalam dan langsung disebarkan kepada seluruh RT dan RW di desa tersebut.
"Ya kami sudah mendapatkan informasi itu (semalam) terkait 3 pelaku yang kini masuk ke dalam (Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi yang katanya berasal dari Desa Banjarwangunan," ujar Sulaeman.
Ia menjelaskan, bahwa informasi mengenai ciri-ciri tiga pelaku tersebut telah disampaikan kepada 46 RT dan 9 RW di Desa Banjarwangunan dengan harapan ada yang mengenali mereka.
Namun, Sulaeman menegaskan bahwa identitas tiga pelaku tersebut belum bisa dipastikan sebagai warga Banjarwangunan.
"Sampai sekarang informasi tersebut belum fiks, bahwa 3 pelaku itu warga Banjarwangunan (karena sampai sekarang kami juga masih mencari juga siapa 3 pelaku yang berasal dari Desa Banjarwangunan ini)," ucapnya.
Sulaeman juga mengakui, informasi mengenai tiga warganya yang masuk DPO diketahui dari media.
Hingga saat ini, pihak desa belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait status DPO tiga warganya.
"Nah, setelah informasi itu saya dapat semalam dan langsung saya infokan ke RT RW, belum ada nih surat dari kepolisian maupun sebagainya secara resmi gitu maksudnya," jelas dia.
Sementara, menurutnya, Bhabinkamtibmas setelah juga telah menghubungi dirinya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 3 Buronan Kasus Vina Cirebon Tambah Tak Bisa Tenang, Hotman Paris Minta Polda Penyelidikan Ulang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.