KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ketua KPU, Hasyim Asyari menegaskan hal tersebut saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ada aturan terbaru terkait calon legislatif (caleg) terpilih jika maju Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, caleg yang terpilih jika maju Pilkada harus mundur. 

Ketua KPU, Hasyim Asyari menegaskan hal tersebut saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hasyim pun kali ini menyebut soal UU Pilkada. Menurut dia, dalam UU tersebut jelas termaktub bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota maju pilkada, harus menanggalkan jabatannya. 

Hal yang sama tetap berlaku bahkan jika ia belum dilantik. Katanya, caleg harus mundur dari status caleg terpilih. 

Baca juga: Kejari Bone Bolango Nyatakan Lengkap Berkas Kasus Asusila PNS BMKG Gorontalo

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.

Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024.

Lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024," jelas Hasyim.

Baca juga: Uang Donasi Hasil Lelang Vespa Rp212 Juta Untuk Bangun Masjid, Fati: Semoga Jadi Amal Jariyah

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.

Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," lanjutnya.

Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved